![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Oknum Kepala Desa (Kades) Rancawuluh, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Kurdi, tersandung kasus dugaan penipuan pembuatan sertifikat tanah terhadap warganya.
Berdasarkan sumber yang diperoleh PanturaNews, menyebutkan Kurdi yang kini masih dalam proses penyelidikan kasus dugaan penyelewengan beras miskin (raskin) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes. Kini, ia harus diperiksa oleh penyidik Polres Brebes, lantaran diduga telah melakukan kasus penipuan pembuatan sertifikat tanah terhadap warganya sendiri.
Kasus yang dilaporkan oleh Kardipan, salah seorang korban dari delapan orang yang tertipu itu, menyebutkan bahwa okum Kades tersebut menjanjikan bisa menyelesaikan proses pembuatan sertifikat tanah. Namun, sudah empat tahun berjalan, sertifikat tanah yang dijanjikan itu hingga kini belum selesai.
"Padahal delapan orang yang merupakan korban penipuan dari oknum Kades itu, sudah membayar administrasinya, meski belum sepenuhnya dibayarkan," kata Wahyono (34), salah seorang warga Desa Rancawuluh, Rabu 16 Mei 2012.
Dia mengatakan, Kardipan yang merupakan salah satu korban yang diduga ditipu oleh oknum Kadesnya itu, sudah membayar untuk mengurus seritikat tanahnya sebesar Rp 4 juta. Namun, lantaran korban kecewa akhirnya melaporkannya ke Polres Brebes.
"Tapi, oknum Kades itu mengembalikan uang yang sudah dibayarkan untuk proses pembuatan sertifikat tanah kepada korban sebesar Rp 1,4 juta. Sedangkan sisanya belum dikembalikan," ungkap Wahyono.
Menurutnya, dari delapan orang yang diduga menjadi korban penipuan oleh oknum Kadesnya sendiri, lima korban diantaranya telah membayarnya sebesar Rp 4 juta, sedangkan tiga korban lainnya sebesar Rp 500 ribu. "Bukan hanya kasus dugaan penipuan itu saja," terangnya.
Dia menambahkan, kasus lain yang diduga dilakukan oleh oknum kadesnya, yakni adanya dugaan pemerasan terhadap warganya sendiri. Itu diketahui dari adanya salah satu warga yang akan membeli tanah lewat perantara oknum kades tersebut, dengan membayar uang muka sebesar Rp 2 juta, tapi akhirnya tidak jadi untuk membelinya.
"Kalau menurut saya, tidak jadi membeli tanah, ya tidak jadi masalah kan. Tapi, oleh oknum Kades kami, yang menjadi perantaranya ini, tidak mengebalikan uang muka yang sudah dipasrahkannya itu. Alasan tidak mengembalikan adalah karena untuk membayar dendanya. Padahal sebelumnya tidak ada perjanjian sama sekali. Alasan lain yang tidak masuk akal adalah, masa hanya gara-gara tidak jadi membeli tanah terus dikatakan sebagai bentuk pelecehan. Itu kan jelas sangat tidak masuk akal sama sekali," tandasnya.