![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Ditengarai ada praktek pungutan liar (pungli) untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kantor Pelayanan Perjinan Terpadu (KPPT) Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
"Padahal setahu saya, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2010 tentang SIUP, tidak dikenai biaya alias gratis. Ditambah adanya tulisan di papan pengumuman yang terpasang di ruangan KPPT untuk biaya retribusi SIUP itu gratis. Tapi, kenyataannya malah bayar Rp 100 ribu untuk per satu SIUP," kata Wastro (45), salah seorang pemohon perijinan yang mengeluh kepada wartawan, Selasa 15 Mei 2012.
Menurutnya, dugaan praktek pungli dalam mengurus perijinan di KPPT, sudah biasa dilakukan uang oleh oknum pegawai. "Jadi, dugaan praktek pungli perjinan itu tidak aneh lagi bagi saya. Karena saya sudah sering mengalami itu," ujarnya.
Sementara itu, Kepala KPPT Pemkab Brebes, H. Sugiyanto saat akan dikonfirmasi sedang ada tamu. Namun, saat dihubungi lewat ponsel menepis tudingan adanya dugaan praktek pungli di kantronya.
"Yang jelas, KPPT tidak pernah memerintahkan untuk memungut retribusi SIUP. Kalau ada, itu oknum," singkatnya.