![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Pergantian nama keanggotaan Komisi-Komisi di DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, yang diajukan Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKB dalam rapat paripurna DPRD, Senin 14 Mei 2012, dinilai melanggar Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Tegal Nomor 01 Tahun 2010.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Peduli Rakyat (F-PAN PR) H Hadi Sutjipto SH usai gelar paripurna. Fraksi PAN PR menyatakan bahwa pergantian nama dalam keanggotaan Komisi adalah tidak sah dan tidak dibenarkan oleh tata tertib DPRD.
Menurut Sutjipto SH, pergantian nama keanggotaan nama komisi-komisi yang diajukan Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKB, sebagaimana dibacakan dalam rapat paripurna DPRD merupakan bentuk pelanggaran Tatib DPRD. Karena sesuai Tatib DPRD Kota Tegal Nomor 01 Tahun 2010, pada bagian keempat tentang Komisi, pasal 46 ayat (6), disebutkan penempatan anggota DPRD dalam komisi dan pemindahannya ke komisi lain, didasarkan atas usulan fraksi dan dapat dilakukan setiap awal tahun anggaran.
Dijelaskan Sutjipto, pelaksanaan pasal 47 ayat (6) sudah dilaksanakan dalam rapat paripurna yang lalu, yakni pada tanggal 20 April 2012. Dalam rapat paripurna tersebut telah memutuskan keanggotaan komisi-komisi. Bahkan nama keanggotaan telah diputuskan, melalui Surat Keputusan (SK) DPRD. Sehingga tidak ada alasan, DPRD untuk merubah nama keanggotaan komisi-komisi.
"Karena telah melanggar Tatib DPRD, maka kami minta surat dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKB, tentang perubahan susunan keanggotaan komisi harus ditolak. Karena sudah dilakukan pada tanggal 20 April 2012, dan sudah diputuskan dalam keputusan DPRD," kata Sutjipto.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH mengungkapkan, berdasarkan rapat konsultasi yang dilakukan Kamis 10 Mei 2012 lalu dan dihadiri oleh seluruh fraksi-fraksi yang ada di DPRD, bahwa pimpinan DPRD mengajak agar proses pemilihan pimpinan alat kelengkapan dapat diselesaikan. Sehingga diambil kebijakan, yang diambil secara bersama-sama terkait pimpinan komisi. Karena sistem pemilihannya dilakukan dengan sisitem paket, maka kalau ada pimpinan yang mengundurkan diri dilakukan pemilihan ulang.
Ditambahkan Edi, dalam rapat konsulatsi tersebut juga menanggapi usulan F-PKB, terkait komposisi keanggotaan fraksi dalam komisi itu diputuskan tidak bisa dilakukan. Tapi perubahan komposisi nama-nama anggota diperbolehkan berubah, perubahan komposisi keanggotaan ditetapkan dengan menggunakan SK Pimpinan DPRD.
"Jadi rapat konsultasi itulah sebagai jawaban atas dinamisasi politik yang terjadi. Termasuk mekanisme pemilihan yang tidak diatur dalam Tatib maupun keputusan DPRD lainnya, terkait teknis pemungutan suara diambil kebijakan atau kesepakatan melalui rapat konsultasi. Sehingga penggantian nama, diperbolehkan," ungkap Edi.
Ditegaskan Edi, karena saat rapay konsultasi pimpinan DPRD dan fraksi-fraksi yang mengundurkan diri Ketua Komisi III terpilih Drs HM Nursholeh MMPd dan Serkretaris Komisi I terpilih Abas Toya Bawazier SE. Maka yang diulang pemimilihan pimpinan komisi I dan III. Namun dalam pekembangannya, ternyata Sekretaris Komisi II terpilih Sutari SH mengundurkan diri, maka pimpinan Komisi II juga akan dipilih ulang.
"Pemilihan pimpinan alat kelengkapaan DPRD, baik komisi-komisi, Badan Legislasi maupun Badan Kehormatan (BK) sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) akan dilaksanakan pada hari Senin 21 Mei mendatang," tegasnya.