![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panwaslukada (Panitia Pengawas Pemilukada) Brebes, Jawa Tengah, diancam digugat LSM Gebrak ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Pasalnya, dua lembaga tersebut tidak memberikan data terkait dokumen Perencanaan Anggaran (RAB) dan daftar nama-nama anggota Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) serta Panwascam se-Kabupaten Brebes yang diminta LSM Gebrak.
Bahkan, daftar Inventarisir Perlengkapan dan Logistik Pemilu yang dimiliki dan salinan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Brebes dengan Panwaslukada dan KPUD setempat, yang dimintakan aktivis pegiat anti korupsi itu tidak diberikan.
"Yang kami minta kepada KPUD adalah dokumen RAB (Rencana Anggaran Belanja). Sementara KPUD hanya memberikan rekapitulasi RAB-nya saja. Sedangkan Panwaslu tidak mau memberikan dokumen RAB. Alasannya, bahwa dokumen tersebut adalah termasuk informasi yang dikecualikan," ujar Divisi Advokasi Publik LMS Gebrak, Trio Pahlevi, saat dikonfirmasi PanturaNews, Senin 14 Mei 2012.
Gebrak berpendapat bahwa berdasarkan pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2012, dokumen perencanaan Anggaran Lembaga Publik merupakan dokumen publik yang bisa diakses oleh masyarakat dan bukan dokumen yang dikecualikan. Sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 11 ayat (1) point “d”, bahwa Rencana Kerja dan Perencanaan Anggaran Badan Publik dapat diakses oleh pemohon informasi.
"Karena permintaan kami tidak sesuai yang kami mintakan itu, maka kami melayangkan surat keberatan atas pelayanan informasi publik kepada KPUD dan Panwaslukada," terangnya.
Dia menegaskan, jika dalam tempo yang di tentukan oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2012, KPUD dan Panwas Pemilukada Brebes tidak juga memberikan informasi atau data yang dimaksud itu, pihaknya akan melakukan gugatan ke Komisi Informasi Jawa Tengah.