![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Proses pembebasan lahan milik warga yang terkena proyek pembangunan rel kerata api (KA) jalur ganda Kecamatan Lorasi, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, jangan sampai menerapkan langkah konsinyasi. Lebih baik, diutamakan menempuh musyawarah untuk mufakat.
"Sebaiknya sistem konsinyasi ini dihindari, jika memang tidak sangat terpaksa," ujar Hascaryo Wimboko SH, praktisi Hukum Kabupaten Brebes saat dimintai komentar terkait masih tarik ulurnya penentuan harga ganti untung, Minggu 13 Mei 2012.
Namun, kata Hascaryo, pemerintah bisa menerapkan aturan konsinyasi terhadap penentuan harga ganti untung lahan yang terkena proyek pembangunan rel KA jalur ganda Kecamatan Lorasi itu, jika warga pemilik tanah tetap ngotot dengan harga ganti rugi yang tinggi dan dinilai tidak masuk akal.
Menyikapi hal tersebut, Satgas Pembebasan Tanah Proyek Jalur Rel Ganda Kabupaten Brebes, Warsito Eko SSos, mengatakan pihaknya sebagai pelaksana di lapangan akan berusaha semaksimal mungkin menghindari kententuan konsinyasi. Jika masih buntu, tetap akan dilakukan upaya musyawarah mufakat. "Musyawarah ini yang lebih kami kedepankan," paparnya.
Diberitaakan sebelumnya, sebagian warga pemilik lahan yang terkena proyek itu masih tarik ulur terkait nominal harga ganti untung. Akibatnya, di sejumlah titik pembayarannya belum bisa dilaksanakan.
Dari hasil rekaputulasi terakhir, hingga kini pembayaran sudah dilaksanakan untuk 140 bidang tanah dari total sebanyak 548 bidang tanah. Lahan itu tersebar di 12 desa/ kelurahan, di 5 kecamatan. Yakni, Kecamatan Losari, Tanjung, Bulakamba, Wanasari dan Brebes.