Blunder Permen ESDM 07, Kejar Rp90 T Buang Rp 252 T
GHJay-SL. Gaharu & Riyanto Jayeng
Rabu, 09/05/2012, 02:07:34 WIB

Anggota Komisi 7 DPR RI Dewi Aryani, M.Si

PanturaNews (Jakarta) - Pemerintah melalui Kementrian Keuangan mengklaim dengan mengenakan pajak 20 persen pada 14 jenis mineral, maka negara dapat pemasukan Rp 90 triliun per tahun. Kalkulasi Itu dibangun dengan logika linear yang hanya menghitung satu sisi saja, yaitu apa yang didapat pemerintah dan asumsi bahwa tambang tetap mampu produksi dan bersaing di pasar internasional dengan besaran pajak 20 persen itu.

Menurut Anggota Komisi 7 DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Aryani, M.Si yang dihubungi PanturaNews, Rabu 09 Mei 2012 siang, kalau pernyataan pemerintah itu benar, jika dihitung dari pendapatan rakyat dalam bentuk pengupahan maka kalkulasi Kementrian Keuangan itu adalah kalkulasi ekonomi yang "blunder" dan tidak jelas.

“Karena dengan lahirnya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 07 Tahun 2012 dan besaran pajak 20 persen, maka belum tentu perusahaan pertambangan sanggup bersaing di pasar internasional, sehingga sangat mungkin terjadi PHK lebih dari tiga juta karyawan perusahaan tambang,” ujar kandidat Doktor Administrasi dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) ini.

Jika hal ini terjadi, lanjut Dewi, maka rakyat justru kehilangan Rp 7.000.000 (gaji rata-rata karyawan tambang dari semua level) kali 3.000.000 (jumlah karyawan) kali 12 bulan yaitu Rp 252 triliun pertahun. Kehilangan lain yang dialami negara dengan tutupnya perusahaan tambang sebagai dampak dari Permen 07, adalah pendapatan dari belasan jenis komponen pajak dan retribusi dari semua hasil tambang yang totalnya sangat besar.

"Dengan demikian, jika Permen tersebut dilaksanakan maka negara akan mengalami kerugian berganda, karena bukan hanya kehilangan Rp 252 triliun dan belasan jenis pajak, juga karena negara mendapatkan beban baru yaitu 3 juta pengangguran berikut keluarga yang ditanggung para karyawan tersebut,” tuturnya.

Lebih lamjut dikatakan, jadi sangat aneh perhitungan Kementrian Keuangan jika untuk mendapatkan Rp 90 triliun per tahun maka harus membuang lebih dari Rp 252 triliun per tahun. Untuk mencari tahu motivasi dan tujuan dari perhitungan yang aneh itu, maka sepertinya Komisi 7 DPR RI perlu segera memanggil Menteri Keuangan dan Mentri ESDM.

“Lalau perlu dibuat Panja bahkan Pansus untuk membahas Permen 07 sehingga jelas siapa di untungkan, pejabat dan perusahaan tertentu atau negara dan rakyat," tandas Dewi Aryani yang juga Ketua Pengurus Pusat  Ikatan Sarjana NU (ISNU) Bidang Pertambangan dan Lingkungan Hidup.