![]() |
![]() |
|
PanturaNews (Tegal) - Salah satu pasal di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2007, tentang pedoman petunjuk teknis pengelolaan barang milik daerah diusulkan untuk dicabut. Alasannya, diduga pasal tersebut telah pemicu terjadinya penyalahgunaan wewenang kepala daerah terhadap pengelolaan asset daerah selama ini.
Hal itu disampaikan anggota Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Rofii Ali S.Si, Selasa 08 Mei 2012.
Menurut Rofii, dalam Pasal 58 ayat 2 point c Permendagri itu, disebutkan pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah, dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan point c apabila diperuntukan bagi kepentingan umum.
Rofii menyampaikan, pasal itu secara tidak langsung sangat mengkerdilkan lembaga DPRD yang memiliki fungsi kontrol terhadap roda pemerintahan daerah.
“Kami minta kepada pemerintah pusat untuk mengkaji kembali peranan Permendagri Nomor 17 2007, karena satu pasal di dalamnya yang ada disana justru melemahkan fungsi control lembaga DPRD,” kata Rofii.
Lebih jauh dijelaskan, Permendagri itu seolah-olah memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada Kepala Daerah untuk menghibahkan tanah atau melakukan tukar guling tanpa persetujuan lembaga DPRD, mengingat adanya unsur untuk kepentingan umum.
Rofii menambahkan, munculnya permasalahan pengelolaan asset di daerah yang berjung pada permasalahan proses hukum dipicu oleh keberadaan pasal tersebut. Oleh karena itu, hendaknya pemerintah menghapus poin c ayat 2 pasal 58 Permendagri Nomor 17 Tahun 2007. Sebab keberadaan pasal itu hanya akan menyuburkan praktek kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh Kepala Daerah.
“Makna untuk kepentingan umum ini sangatlah luas, sedangkan di dalam penyelenggaraan Negara, tidak ada yang bukan karena alas an untuk kepentingan umum, semuanya untuk kepentingan umum. Jadi kami nilai pasal itu sangat tidak rasional,” ujarnya.