![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Para pendemo memperingati Hari Buruh International di pintu gerbang Balaikota Tegal, Jawa Tengah, Selasa, 01 Mei 2012, diterima Walikota Tegal, H Ikmal Jaya, SE,Ak, yang didampingi Kepala Disnakertransos Kota Tegal, H Sumito dan Kepala Jamsostek Tegal, Ikhwan untuk berdialog di Peringgitan Pendopo Balaikota Tegal pada pukul 11.00 WIB.
Menjawab tuntutan pendemo agar Pemkot Tegal mendesak perusahaan untuk membayar buruh sesuai upah minimum kota (UMK), Walikota Tegal mengatakan UMK sebesar Rp 795 ribu sudah mencapai 96,13 persen dari kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 826.975. Dari angka itu, Pemkot sedang menghitung KHL kembali, dan mentargetkan agar pada Januari 2013 sudah mencapai 100 persen.
“Kami mentargetkan pada Januari 2013, UMK Kota Tegal sama denga KHL sebesar Rp 826.975. Untuk itu kami akan melakukan sosialisasi agar perusahaan membayar pekerjanya sesuai UMK,” ujar Ikmal Jaya.
Sedangkan tuntutan para buruh soal kebebasan berserikat, walikota melalui Disnakertransos akan melakukan evaluasi. “Kalau masih ada perusahaan yang menganggap serikat pekerja hanya menganggu, itu anggapan yang keliru. Padahal serikat buruh adalah mitra kerja antara perusahaan dan buruh,” tutur walikota.
Sementara soal masih banyaknya perusahaan yang belum mendaftarkan buruhnya ke Jamsostek, diakui Kepala Kepada Disnakertransos Kota Tegal, H Sumito, karena masih banyak perusahaan yang belum menyadari pentingnya Jamsostek. Untuk itu, Disnakertransos akan melakukan sosialisasi langsung ke perusahaan, dan akan melibatkan serikat buruh.
“Untuk mengatasi masalah itu, memang tidak segampang orang membalikkan telapak tangan. Kami bersama Jamsostek dan serikat buruh akan melakukan sosialisasi langsung ke perusahaan-perusahaan. Mudah-mudahan dalam beberapa bulan ke depan bisa selesai, dan semua perusahaan mengikutkan buruhnya ke Jamsostek,” ujar Sumito.
Ditambahkan Kepala Jamsostek Tegal, Ikhwan, bahwa berdasarkan data terakhir yang tercatat di Jamsostek, dari 304 perusahaan yang buruhnya sudah terdaftar di Jamsostek tercatat 9571 orang. “Masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan buruhnya. Sedangkan masalah UMK, juga belum dilaporkan sepenuhnya oleh perusahaan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh International atau May Day, digelar di pintu gerbang Balaikota Tegal, Jawa Tengah, Selasa, 01 Mei 2012. Pendemo menuntut agar Pemkot Tegal memberi sanksi tegas kepada perusahaan yang membayar buruh tidak sesuai upah minimum kota (UMK), serta menghapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing.
Aksi damai yang dikawal puluhan petugas dari Polres Tegal itu. juga diikuti mahasiswa dari HMI Cabang Tegal, BEM Universitas Pancasakti (UPS) Tegal, GMNI Tegal Raya, DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Tegal, Kepret dan Kasbi Tegal.