![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Dana bantuan dalam bentuk hibah yang disalurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, senilai Rp 93 Miliar dari APBD 2012 untuk organisasi masyarakat (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), disinyalir menjadi ajang bancakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Pasalnya, dana bantuan hibah untuk ratusan ormas dan LSM yang diduga tidak jelas legalitas dan eksistensinya itu, jumlahnya sangat fantastis dan dinilai tidak masuk akal.
"Banyak ormas yang tidak jelas, tetapi mendapatkan dana bantuan hibah itu. Apalagi, nilai bantuan yang diterima juga sangat fantastis. Ada yang mendapat hingga Rp 100 juta. Kami mengindikasikan bahwa bantuan hibah itu hanya untuk menjadi ajang bancakan atau bagi-bagi saja," kata Slamet Riyadi, salah satu aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Kecamatan Bumiayu, Selasa 24 April 2012.
Menurut dia, keberadaan organisasi penerima tersebut diindikasikan banyak yang tidak jelas, baik legalitasnya, kegiatannya dan eksitensinya di masyarakat.
"Salah satu contoh riilnya adalah Ikatan Guru Sejati yang menerima bantuan Rp 100 juta. Kami mempertanyakan organisasi ini keberadaannya dimana, baru kali ini terdengar ada organisasi itu di Brebes. Untuk itu, kami mendesak kepada pemkab agar segera menindaklanjuti adanya indikasi organisasi yang tidak jelas ini. Kalau bisa segera bentuk tim untuk turun ke lapangan," ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Kesbangpol Pemkab Brebes, Drs Rais Khana saat dikonfirmasi, mengakui hingga kini bantuan hibah untuk ormas maupun LSM yang ditangani instansinya belum ada yang dicairkan. Langkah itu diambil sebagai upaya agar dana yang disalurkan tidak salah sasaran.
"Ini memang sudah kami antisipasi. Hingga kini juga belum ada yang dicairkan karena masih dievaluasi," terangnya.
Dijelaskannya, secara umum bantuan hibah tersebut ada dua, yakni bantuan survival untuk organisasi nilainya antara Rp 5 juta sampai Rp 15 juta, dan bantuan bersumber dari dana aspirasi DPRD nilainya memang besar hingga ratusan juta rupiah. Namun, dalam melakukan pencairan bantuan, Kesbangpol akan melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan organisasi penerima.
"Selain itu, kami juga akan meminta pakta integritas dari organisasi yang bersangkutan," tandasnya.