Penyelewengan Raskin, Kejari Akan Periksa Bulog
TK-Takwo Heriyanto
Jumat, 20/04/2012, 05:18:24 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jawa Tengah, akan memangggil petugas Bulog Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, terkait dengan kasus dugaan penyelewengan beras untuk keluarga miskin (raskin).

Pemanggilan petugas Bulog oleh Kejari ini, guna melakukan pemeriksaan atas kasus  dugaan penyelewengan raskin yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Rancawuluh, Kecamatan Bulakamba, Kurdi, beberapa waktu lalu yang didemo warga setempat karena kedapatan akan menjual raskin kepada penadah.

"Rencananya Kejari akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak petugas Bulog Cimohong pada Senin 23 April 2012 mendatang," kata Edi Supriyadi, salah satu warga Desa Rancawuluh, usai melakukan audensi dengan Kasi Pidsus Kejari Brebes, Sukma Djaya Negara SH, di ruang kerjanya, Jumat 19 April 2012.

Menurutnya, apabila Kejari ternyata tidak memanggil pihak petugas bulog untuk dilakukan pemeriksaan, maka pihaknya mengancam akan melakukan aksi demo besar-besaran di lembaga penegak hukum tersebut.

Saat ditanya terkait dengan oknum Kadesnya yang diduga melakukan penyelewengan raskin, pihaknya bersama warga Desa Rancawuluh meminta agar Kejari segera menetapkannya sebagai tersangka yang selanjutnya untuk melakukan penahanan.

Seperti diberitaakan sebelumnya, ratusan warga Rancawuluh, Senin 05 Maret 2012, menggeruduk balai desa menuntut pengunduran diri Kurdi sebagai Kepala Desa (Kades) Rancawuluh. Pasalnya, warga menuding Kadesnya telah menyalahgunakan jabatanya, karena diduga telah menggelapkan beras untuk warga miskin (raskin) sebanyak 3,5 ton setiap bulannya.

“Bahkan, empat hari yang lalu, suruhan Kades tertangkap basah warga membawa 26 kantong beras yang diduga raskin tersebut, akan dijual ke seorang penadah,” kata Asikin, salah satu warga desa setempat.

Selain dugaan penyelewangan raskin, menurutnya, warga juga menuding jika Kades diduga telah melakukan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) serta terlibat dugaan korupsi dana ganti rugi jalan tol.