UU 39 Akan Direvisi, Perda TKI Jangan Dulu Disahkan
TK-Takwo Heriyanto
Jumat, 20/04/2012, 05:05:45 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sedang dibahasan DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar jangan terburu-buru disahkan. Pasalnya, pemerintah akan melakukan revisi UU Nomor 39 Tahun 2004.

Demikian Sekretatis Jendral (Sekjen) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Jamaludin, Jumat 20 April 2012. Menurutnya, karena saat ini pemerintah akan melakukan revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI.

"Jika DPRD Brebes mengesahkan Perda TKI, dikhawatirkan nanti akan rancu. Sehingga kami minta kepada DPRD supaya pengesahan Perda TKI Brebes untuk menunggu Revisi UU Nomor 39 tahun 2004 itu," tegas Jamaludin.

Menanggapi telah disahkannya RUU Konvensi Buruh Migran oleh DPR RI, kata Jamaludin, hal itu merupakan kemenangan bagi para buruh. "Akan tetapi, setelah ratifikasi ini kami berharap pemerintah segera membangun kebijakan nasional berdasarkan prinsip-prinsip dari konvensi," ujarnya,

Selanjutnya, kata dia, pemerintah diminta mengharmonisasi hukum nasional yang relevan dengan migrasi, antara lain revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI yang selama ini dinilai tidak efektif melindungi buruh migran.

"Pemerintah juga harus membentuk badan-badan yang layak untuk mengawal penerapan konvensi bekerja sama dengan negara lain, dan memberikan informasi dan bantuan yang tepat kepada buruh migran dan anggota keluarganya," terangnya.