Ada Pelanggaran, Masyarakat Harus Berani Lapor Panwas
TK-Takwo Heriyanto
Kamis, 19/04/2012, 05:50:27 WIB

Ketua KPU Kabupaten Brebes, Masykuri SPd

PanturaNews (Brebes) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, meminta agar warga yang menemukan indikasi berbagai pelanggaran dalam Pemilukada Brebes 2012 nanti, baik yang dilakukan calon incumbent, tim sukses maupun anggota PPK atau PPS, harus berani melaporkannya kepada Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslukada) setempat.

"KPU tidak bisa menindaklanjuti indikasi pelanggaran itu, kalau tidak dilaporkan terlebih dahulu ke Panwaslukada. Mekanismenya memang harus seperti itu," kata Ketua KPU Kabupaten Brebes, Masykuri SPd, Kamis 19 April 2012.

Dia mengatakan, jika masyarakat mau benar-benar menegakan kehidupan demokrasi, maka harus lapor jika ada temuan pelanggaran dalam setiap tahapan Pemilukada.

"Misalnya, sekarang orang sudah bagi-bagi uang kiri kanan, kenapa tidak dilaporkan. Ada Panwas, ada pihak penyelenggara sehingga jika ada unsur pelanggaran, bisa saja masyarakat melaporkan dengan disertai buktinya,” ujarnya.

Menurutnya, jika masyarakat melaporkan berbagai temuan pelanggaran tersebut ke pihak Panwaslukada, dan apabila terbukti adanya pencederaan terhadap proses demokrasi di Kabupaten Brebes, maka yang melakukan pelanggaran tersebut bisa dikenakan sanksi tegas.

Terlebih, lanjut Masykuri, Kepala Desa (Kades), ataupun pejabat strukutural maupun fungsional dan pejabat negara yang masuk dalam kategori PNS, jika memang ikut terlibat dalam Pemilukada, juga sama bisa dikenai sanksi tegas. Begitu juga, jika ada calon yang mencuri star dalam kampanye, bisa dikenakan sanksi tegas pula.  

Ditanya soal sanksi pelanggaran yang bisa dijatuhkan, Masykuri menjelaskan sesuai dengan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 116 disebutkan, bisa dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan.

“Pelanggar juga masih harus membayar denda hingga Rp 1 juta,” terangnya.

Ditambahkannya, sanksi pun bisa lebih berat lagi, jika pelanggaran yang didugakan terbukti lebih berat dengan ancaman hingga 18 bulan penjara dan denda tertinggi Rp 6 juta, sesuai dengan ketentuan pasal 116 ayat 2, 3, 4, dan 5 undang-undang yang sama.