![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Bagi pasangan bakal calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) yang akan maju melalui jalur perseorangan (independen) pada Pemilukada Brebes 07 Oktober 2012, berkas dukungan yang akan mereka kumpulkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, bisa mulai diserahkan pada bulan Mei 2012 mendatang.
Sebagai syarat utama, pasangan bakal calon harus menyertakan dukungan suara dari warga Kabupaten Brebes, minimal 3 persen dari total penduduk Kabupaten Brebes. "Penyerahan berkas dukungan untuk bakal calon independen bupati dan wakil bupati akan dibuka mulai bulan Mei 2012," kata Ketua KPU Kabupaten Brebes, Masykuri SPd, saat dikonfirmasi PanturaNews, Rabu 18 April 2012.
Setelah proses penyerahan berkas selesai, selanjutnya, kata Masykuri, KPU akan melakukan verifikasi. "Yang penting saat penyerahan awal dia sudah memenuhi syarat utama, yaitu berkas dukungan berupa KTP dari seluruh warga Brebes minimal sebanyak 3 persen dari total seluruhnya penduduk Kabupaten Brebes atau sekitar 62.722 dukungan dari penduduk Kabupaten Brebes 2.090.028 jiwa. Dengan catatan, dari dukungan sebanyak 3 persen itu, harus tersebar lebih dari sembilan kecamatan," jelasnya.
Ditambahkan Masykuri, jika tidak ada halangan, pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dimulai pada 5 sampai 11 Juli 2012 mendatang.