![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Kebijakan penutupan usaha pengolahan limbah fillet di Blok J Kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal, Jawa Tengah yang dikeluarkan oleh Tim Pengendali Limbah dan Bau per 09 April 2012, dinyatakan tidak berlaku.
Pasalnya, Walikota Tegal, H Ikmal Jaya SE,Ak telah memberikan kesempatan kepada para pengusaha limbah fillet untuk beroperasi kembali, dengan syarat usahanya tidak menjadi biang polusi bau busuk. Toleransi tersebut diberikan sampai batas waktu tiga bulan lamanya.
“Kami berikan toleransi waktu selama 3 bulan. Jika dalam batas waktu 3 bulan ke depan mereka tetap tidak mengindahkan aturan dan main tumpuk serta jemur limbah fillet sembarangan sehingga sebabkan polusi udara, maka kesepakatannya adalah tindakan tegas untuk ditutup paksa,” kata Ikmal, Sabtu 14 April 2012.
Menurut Ikmal, toleransi yang diberikan Pemkot Tegal kepada belasan pengusaha pengolah limbah fillet itu, merupakan bentuk kesepakatan yang harus ditaati bersama. Pemkot Tegal hanya memberikan kesempatan kepada para pengusaha pengolah limbah fillet selama 3 bulan. Artinya, selama kurun waktu 3 bulan itu, pengusaha pengolah limbah fillet harus dapat membuktikan dapat meminimalisir atau melenyapkan bau busuk ikan dari usaha yang dikelolanya.
Sehari sebelumnya, tepatnya Jumat 13 April 2012, ratusan massa yang terdiri dari pengusaha limbah fillet bersama aktifis sosial yang tergabung dalam LSM Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK), Forum Pemberdayaan Masyarakat Pantai (FPMP) dan KePRET, mendatangi Balaikota Tegal dan melakukan aksi unjuk rasa guna menolak kebijakan Pemkot Tegal perihal penutupan paksa usaha pengolahan limbah fillet.
Selanjutnya, dalam pertemuan dengan Walikota dan sejumlah komponen SKPD terkait, perwakilan pengusaha pengolahan limbah fillet, Wartono menyampaikan keberatan atas kebijakan penutupan paksa usaha pengolahan limbah fillet. Pasalnya, usaha tersebut merupakan mata pencaharian satu-satunya untuk menghidupi keluarga.
Wartono juga menyampaikan, pihaknya sudah melakukan upaya dengan menggunakan teknik penggaraman, untuk meminimalisir bau busuk yang ditimbulkan oleh material limbah fillet. Selanjutnya, Wartono dan para pengusaha pengolahan limbah fillet di Blok J kawasan PPP, siap menerima saran dan penyuluhan dari Pemkot Tegal untuk mengusir atau mengurangi bau busuk yang ditimbulkan limbah fillet.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk meminimalisir bau busuk yang ditimbulkan material limbah fillet. Kami mengucapkan terimakasih atas toleransi waktu yang diberikan Walikota Tegal, dan sepakat untuk mentaati serta menerima saran baik upaya meminimalisir bau busuk yang ditimbulkan oleh limbah fillet,” tegas Wartono.