![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Ir. Ghodiman, narapidana kasus proyek pembangunan Kantor Pemeintah Terpadu (KPT) Brebes yang saat itu bersatus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), secara resmi akan dipecat dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pada proyek pembangunan KPT tersebut, Ghodiman telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang selama 1 tahun perjara, tepatnya pada 18 Oktober 2011 lalu, dan akan bebas dari tahanan LP Kedungpane Semarang pada Selasa 17 April 2012.
"Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, sedang mempersiapkan proses membuat laporan mengenai pemberhentian Ghodiman dari jabatan strukturalnya, atas rekomendasi dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah," kata Kepala BKD Kabupaten Brebes, H. Athoillah, saat dikonfirmasi PanturaNews di ruang kerjanya, Jumat 13 April 2012.
Tapi, kata Athoillah, status PNS yang bersangkutan belum diberhentikan. Namun demikian, laporan atau surat pemberhentian dengan hormat yang ditujukan kepada narapidana yang sedang diproses ini, tanpa harus ada permintaan sendiri dari yang bersangkutan.
"Kalau nanti sudah diberhentikan dari jabatan PNS-nya, secara otomatis segala bentuk gaji maupun tunjangan atau hak pensiunnya sudah pasti tidak ada," terangnya.
Menurutnya, proses laporan atau surat pemberhentian dengan hormat kepada yang bersangkutan, akan dikirimkan terlebih dahulu kepada bupati. Selanjutnya bupati yang akan mengirimkan langsung kepada Gubernur.
"Yang jelas, laporan atau surat pemberhentian kepada Ghodiman ini, akan dikirimkan kepada Gubernur sebelum yang bersangkutan bebas dari masa tahanan," tandasnya.