Ditutup Paksa, Pengusaha Limbah Fillet Ancam Demo
JAY-Riyanto Jayeng
Kamis, 12/04/2012, 07:49:19 WIB

Blok J kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal (Foto: Dok PanturaNews)

PanturaNews (Tegal) - Kebijakan penutupan paksa usaha pengolahan limbah fillet di Blok J kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal, Jawa Tengah, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal memunculkan gejolak di kalangan para pengusaha limbah fillet.

Didukung oleh sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam wadah LSM Amuk, FPMP dan KePRET, para pengusaha limbah fillet berencana mengerahkan aksi massa ke Balaikota Tegal. Hal itu disampaikan Ketua LSM Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (Amuk) Kota Tegal, Udin Komarudin, Kamis 12 April 2012.

Menurut Udin, aksi yang direncanakan berlangsung  Jum’at 13 April mendatang itu jangan diartikan sebagai penolakan kebijakan pemerintah tanpa dasar. Pasalnya, aksi tersebut timbul justru lantaran dipicu oleh rasa kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah terkait penutupan paksa usaha pengolahan limbah fillet.

“Kami bersama massa yang berjumlah sekitar 300 orang hanya akan menyampaikan aspirasi langsung kepada Pemkot Tegal terkait digulirkannya kebijakan penutupan paksa usaha pengolahan limbah fillet yang dinilai sebagai sikap dan tindakan arogan,” kata Udin.

Lebih jauh Udin mengatakan, berdasarkan hasil keputusan rapat Tim Gabungan Pengendali Limbah dan Bau, Pemkot Tegal pada Senin 9 April lalu, sebanyak 16 pengusaha pengolahan limbah fillet dipaksa untuk menutup usahanya lantaran bau busuk fillet yang ditimbulkan telah mencemari udara Kota Tegal dan cenderung mengganggu kenyamanan warga kota.

“Kami turut prihatin dengan kebijakan penutupan paksa itu, hemat kami, mengapa Pemkot tidak berupaya mencarikan solusi yang positif dan professional dengan tetap menjaga kondusifitas tanpa ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam menangani persoalan tersebut. Bukankah mereka para pengusaha limbah fillet yang masuk dalam katagori UMKM semestinya harus dilindungi dan dipertahankan dengan cara memberikan pembinaan serta pengarahan system produksi yang lebih ramah lingkungan tanpa adanya timbul permasalahan ?,” ungkap Udin.

Udin menambahkan, dalam rangka mensukseskan program Tegal Bisnis 2012, tidak seharusnya Pemkot Tegal melakukan tindakan penutupan paksa terhadap mata pencaharian warga yang notabene unsure ekonomi lemah. Alasan-alasan yang disampaikan oleh Pemkot melalui Tim Gabungan Pengendali Limbah dan Bau dalam aksi penutupan paksa usaha limbah fillet itu dinilai sangat tidak argumentatif.

“Jika sebentar-sebentar selalu meluncurkan kebijakan penutupan paksa, apalagi yang menjadi korban adalah kaum ekonomi lemah yang berkecimpung di dalam UMKM, apakah hal ini tidak bertentangan dengan program Tegal Bisnis ? atau format program Tegal Bisnis memang demikian ?. Kami minta Pemkot menarik kembali kebijakan penutupan paksa terhadap usaha pengolahan limbah fillet dan cenderung menentukan kebijakan yang lebih bersifat pembinaan dan penataan,” tegas Udin.

Sebelumnya, dalam jumpa pers, Selasa 10 April 2012 lalu, Walikota Tegal H Ikmal Jaya SE Ak menegaskan, tindakan yang dilakukan Tim Gabungan Pengendali Limbah dan Bau sudah sesuai dengan prosedur.

“Kami tidak akan melayani ancaman-mengancam itu. Kami sudah bertindak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," katanya.

Dijelaskan Ikmal, sebelumnya tim pengendali bau limbah fillet sudah melakukan tahapan-tahapan upaya meminimalisasi polusi. Dari mulai pembinaan terhadap pengusahannya, pemberian obat untuk meredakan bau, serta yang lainnya. Namun tetap tidak membuahkan hasil.

Hingga akhirnya tim mengadakan rapat gabungan dengan hasil, bahwa ke 16 pengusaha pengelola limbah fillet di blok-J harus berhenti beroperasi. Alasannya selain penyebab munculnya bau, lokasi yang digunakan untuk membuka usaha menyalahi master plane-nya.

Sesuai master plane blok-J PPP Tegalsari adalah untuk penjemuran ikan dan usaha fillet ikan. Yang perlu dicatat, yakni bukan untuk pengelolaan limbah filletnya juga. "Mereka boleh usaha disitu. Tetapi harus sesuai dengan peruntukannya," tegas Ikmal.

Ikmal menambahkan, pada prinsipnya Pemkot tidak melarang masyarakat membuka usaha. Asalkan tidak menimbulkan dampak bagi orang lain atau masyarakat luas. Ketika ditanya apabila ke-16 usaha pengolah limbah fillet itu tidak ada, siapa yang akan menampung limbah fillet? Ikmal menguraikan, ada dua perusahaan yang bergerak dalam bidang tersebut. Yakni CV Ikan di Blok-A PPP Tegalsari dan PT Adhinusa Dian Manggalindo.

"Saya tegaskan lagi penutupan ini merupakan jalan terakhir. Setelah sebelumnya sudah dilakukan upaya-upaya lain yang ternyata tidak berhasil menghilangkan bau. Untuk itu dari pada satu kota menjadi korban, maka lebih memilih menutup usaha pengelola limbah fillet tradisional di Blok-J tersebut," tandas Ikmal.