Baliho Reklame Ukuran Besar Dibongkar Paksa
TK-Takwo Heriyanto
Jumat, 06/04/2012, 07:42:47 WIB

Petugas Satpol PP merobohkan baliho reklame yang tidak memiliki ijin (Foto:Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) – Baliho reklame liar berukuran besar yang berdiri permanen dengan kontruksi besi dan dicor beton, di jalur pantura tepatnya di Desa Kaligangsa Wetan, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dibongkar paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes.

Dari pantauan PanturaNews, dalam pembongkaran baliho berukuran sekitar 6 x 3 meter itu, belasan petugas diterjunkan. Petugas sedikit mengalami kendala, karena baliho didirikan secara permanen dengan kontruksi besi dan dicor benton di lantainya. Proses pembongkaran juga membutuhkan waktu cukup lama.

"Pembongkaran baliho dilakukan atas dasar surat dari Kantor Pusat Pelayanan Terpadau (KPPT) Brebes," kata Kepala Satpol PP Pemkab Brebes, Edi Sudarmanto SIP, Jumat 06 April 2012.

Menurut dia, pembongkaran baliho besar itu, selain tidak mengantongi ijin, juga  karena keberadaanya menutupi tugu batas wilayah antara Kabupaten Brebes dengan Kota Tegal. Dari sisi keamanan juga sangat membahayakan. Meski konstruksinya menggunakan besi dan cor beton, tetapi kulitasnya tidak memenuhi standar, sehingga rawan ambruk. "Sehingga kami terpaksa bongkar baliho itu," ujarnya.

Dia menghimbau, bagi warga yang akan memasang reklame harus mengajukan proses perizinan dulu ke KPPT. Jika tidak, pihaknya tidak sungkan-sungkan untuk menertibkan.

"Dalam waktu dekat, kami juga akan membongkar baliho yang dinilai tidak berada ditempatnya. Meski pemasang sudah mengajukan izin, tetapi izin ditolak karena lokasi menyalahi kententuan," tandasnya.