![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Munculnya informasi di situs Mahkamah Agung (MA) RI terkait putusan perkara Nomor 2417k/PDT/2011 tertanggal 21 Februari 2012, tentang ditolaknya gugat perlawanan (dardeen veerzet) atas putusan Peninjauan Kembali (PK) MA dalam kasus Pasar Pagi yang diajukan Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH pada 16 November 2011 lalu, dinilai sebagai bukti kekalahan DPRD dalam upaya perlawanan secara hukum.
Untuk itu, DPRD tidak memiliki alasan lagi untuk menunda realisasi penganggaran untuk pembayaran gantirugi kepada pihak investor sesuai amanat PK-MA. Hal itu ditegaskan anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PAN Peduli Rakyat, H Harun Abdimanaf SH, Jumat 16 Maret 2012.
Harun juga meminta kepada Pimpinan DPPRD untuk segera mengagendakan sidang paripurna DPRD, dengan materi perkara Pasar Pagi.
“Sekarang sudang jelas dan gamblang bahwa perlawanan hukum yang mengatas namakan rakyat telah kandas. Perlawanan itu ditolak oleh lembaga hukum yang sama-sama menerbitkan putusan PK-MA yang dimenangkan oleh investor PT Sinar Permai. Oleh karena itu, kami minta kepada pimpinan DPRD untuk segera mengagendakan sidang paripurna DPRD, guna menentukan sikap atas perkara Pasar Pagi itu,” kata Harun.
Sementara, Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot Tegal terkait informasi sudah putusnya upaya perlawanan yang dilayangkan ke MA. Menurut Edi, secara pinsip, segala sesuatu urusan yang berkaitan dengan anggaran Negara, harus melalui mekanisme pembahasan yang sudah diatur dalam Undang-Undang.
“Kami belum berani gegabah bertindak, karena kami baru memperoleh informasi itu dari media massa, bukan dari sumbernya langsung yakni MA secara tertulis. Namun jika nanti kami sudah mendapatkan salinan tertulis mengenai kekelahan perlawanan DPRD di tingkat MA, maka baru kami memberikan pernyataan-pernyataan resmi mengenai Pasar Pagi,” kata Edi.
Sebelumnya Walikota Tegal, H Ikmal Jaya SE Ak mengatakan, bahwa Pemkot Tegal tetap konsisten akan patuh hukum. Terhadap putusan PK-MA yang dimenangkan Aang Gunawan, pihaknya sudah melakukan pembahasan dan beritikad baik akan membayar ganti rugi.
“Keseriusan Pemkot Tegal terhadap kepatuhan hukum telah dibuktikan dengan pembentukan tim penghitung nominal gantirugi yang saat ini sudah bisa melakukan tugasnya. Jika tim penghitung itu bisa bekerja cepat dan selesai sebelum pengajuan anggaran pada APBD Ubahan, maka kami akan mengupayakan melalui pengajuan ubahan APBD. Namun jika belum selesai, kami ajukan di pembahasan APBD murni 2013. Pemkot juga sudah meminta bantuan Pengadilan Negeri Tegal untuk menterjemahkan bahasa hukum yang dimaksud dalam putusan PK-MA,” tandas Ikmal.