IMB Terbit, Pembangunan Cold Storage Dilanjutkan
JAY-Riyanto Jayeng
Kamis, 15/03/2012, 06:11:53 WIB

Pertemuan mediasi antara investor dan Pemkot Tegal, PNKT, HNSI serta ABIT (Foto: Riyanto Jayeng)

PanturaNews (Tegal) - Pasca dihentikan pembangunannya lantaran tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), pendirian Cold Storage di Jalan Blanak, Kota Tegal, Jawa Tengah, akhirnya dilanjutkan kembali.

Hal itu disampaikan Walikota Tegal, H Ikmal Jaya SE Ak usai dilakukan pertemuan mediasi antara pihak investor PT Nirmala Group dalam hal ini dihadiri langsung oleh Direkturnya, Hartono Santoso dan sejumlah stafnya, Pemkot Tegal yang dihadiri Walikota dan Sekretaris Daerah serta jajaran dinas berkompeten dan perwakilan Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT), Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) serta Asosiasi Bakul Ikan Tegal (ABIT), Kamis 15 Maret 2012 pukul 10.00 WIB.

Menurut Ikmal Jaya, sebelumnya kegiatan pembangunan pendirian cold storage yang tidak mengantongi IMB mendapat tentangan dari sejumlah pihak. Karena alasan itulah, Pemkot Tegal segera melakukan tindakan tegas dengan menghentikan proses pembangunannya.

Pasca penghentian itu, selanjutnya dilakukan pertemuan antara Pemkot Tegal, Investor dan para stake holder di sektor perikanan dan kelautan untuk membahas rencana keberadaan cold storage.

Dalam pertemuan yang berlangsung cukup alot itu akhirnya disepakati, Pemkot Tegal akan memberikan IMB atas pendirian Cold Storage. Alasannya, keberadaan cold storage akan lebih banyak bermanfaat buat masyarakat banyak dan memiliki nilai-nilai positif di sector perekonomian.

“Ironis jika Pemkot Tegal melarang pendirian usaha yang nyata-nyata tidak dilarang oleh aturan manapun. Setelah ini, Pemkot tetap akan memberikan IMB bagi investor cold storage,” kata Ikmal.

Lebih jauh Ikmal mengatakan, Kota Tegal melalui program Tegal Bisnis 2012, telah dikonsep sebagai kota yang pro investasi. Oleh karena itu, Pemkot Tegal tidak akan pernah mempersulit atau menghalangi investasi usaha yang dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur aturan hukum yang berlaku, apalagi jenis usahanya adalah usaha yang sah bukan illegal.

Sementara, menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak terkait kemungkinan terjadinya praktek monopoli yang bisa dilakukan dengan mudah oleh investor cold storage dalam mengeruk perolehan ikan tangkapan dari tangan nelayan, Ikmal menepisnya dengan mengatakan, Pemkot Tegal akan membuat aturan atau regulasi serta menerapkan kebijakan atau ketentuan tertentu yang mengatur tentang mekanisme pembelian ikan tangkapan dari tangan nelayan.

“Kami akan berupaya dengan membuat regulasi, agar tidak ada satupun pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur PT Nirmala Group, Hartono Santoso alias Sihok menyatakan, saat ini pihaknya sudah mengajukan perijinan terkait pembangunan cold storage ke Badan Pelayanan Perjinan Terpadu (BP2T) Kota Tegal. Bahkan administrasi perijinan juga sudah dibayar lunas semuanya.

Menurut Hartono, cold storage yang didirikannya sama sekali tidak akan merugikan masyarakat nelayan, apalagi bakul ikan. Karena jumlah produksi ikan yang masuk di Pelabuhan Tegal dan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, mencapai 300 ton per harinya.

“Kapasitas cold storage hanya 50 ton saja, dengan jumlah produksi ikan asin dan ikan segar mencapai 5 hingga 10 ton per hari,” kata Hartono.

Ditambahkan Hartyono, dengan adanya cold storage, secara tidak langsung akan mengurangi jumlah pengangguran. Karena serapan tenaga kerja untuk tahap pertama sekitar 600 orang yang terbagi dalam 3 shift.

“Kami berusaha untuk menciptakan kondusif di kalangan sector perikanan, dengan membuka usaha yang positif. Kamipun berupaya tidak akan ada yang dirugikan, baik nelayan maupun bakul ikan. Marilah bersama-sama kita membangun Kota Tegal agar mendunia, khsusunya sektor perikanannya. Diupayakan awal tahun 2013, cold storage ini sudah bisa beroperasi,” tegas Hartono.