Tak Miliki IMB, Dua Unit Minimarket Ditutup Paksa
JAY-Riyanto Jayeng
Kamis, 15/03/2012, 05:36:44 WIB

Minimarket Indomaret di Jalan Merpati Kelurahan Randugunting ditutup karena tak miliki IMB (Foto: Bayu Samudra)

PanturaNews (Tegal) - Dua unit minimarket francise berlogo Indomart yang berada di dua titik wilayah Kota Tegal, Jawa Tengah, ditutup paksa oleh petugas Satpol PP Kota Tegal. Pasalnya, meski sudah beroperasi, kedua minimarket yang terletak di Jalan Merpati wilayah Kelurahan Randugunting dan di wilayah Kelurahan Sumurpanggang itu, diketahui tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Perintah penutupan itu sendiri disampaikan Walikota Tegal, H Ikmal Jaya SE Ak, Kamis 15 Maret 2012.

“Kedua minimarket itu diketahui tidak memiliki IMB, maka selaku kepala pemerintahan, saya perintahkan Satpol PP untuk menindak tegas dengan menutupnya sampai batas waktu yang tidak ditentukan, dan tergantung dari kebijakan pemerintah,” terang Ikmal.

Menurut Ikmal, dengan adanya ketegasan Pemkot Tegal terkait penghentian bangunan tak ber-IMB itu, diharapkan dapat menjadi warning bagi sejumlah pengusaha maupun investor yang hendak berinvestasi di Kota Tegal. Semua harus patuh dan taat pada aturan yang berlaku.

“Selaku kepala pemerintahan, saya minta kepada semua pihak di lingkungan Pemkot Tegal, khususnya yang terkait dengan prosedural perijinan usaha maupun perijinan lainnya agar lebih waspada dan bersikap tegas terhadap kemungkinan kemungkinan yang bertolak belakang dengan aturan maupun kebijakan Kepala Pemerintahan,” ujarnya.

Lebih jauh Ikmal mengatakan, selain karena persyaratan IMB dan ijin lainnya belum dipenuhi, penutupan paksa itu disebabkan lantaran sudah adanya pembatasan jumlah minimarket yang diintruksikan Walikota secara lesan kepada pihak-pihak SKPD yang berwenang.

“Menurut hemat kami, Kota Tegal yang tidak begitu luas wilayahnya perlu ada pembatasan volume minimarket yang kini kian menjamur. Ijin untuk minimarket baru akan diberikan setelah ada penyesuaian dengan populasi penduduk,” tandasnya.

Sementara, anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Rofii Ali mengatakan sepakat dengan langkah-langkah tegas yang dilakukan Pemkot Tegal, dalam menindaklanjuti kritikan maupun saran bernada konstrukstif kaitan penutupan dua unit minimarket yang tidak ber-IMB.

“Secara pribadi saya menyampaikan salut dan acung jempol buat Walikota Tegal yang secara tegas menghentikan operasional kedua minimarket tak ber-IMB. Atas nama lembaga DPRD, khususnya dari Fraksi PKS, kami meminta kepada Walikota untuk segera melakukan yustisi ke setiap perusahaan besar dan kecil serta usaha perdagangan dan jasa. Diyakini masih banyak usaha yang tidak dilandasi IMB atau persyaratan perijinan lainnya. Marilah kita menjaga kebersamaan berlandaskan aturan dan perundang-undangan,” tegas Rofii.