![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Gugatan perlawanan yang diajukan oleh DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, ke Mahkamah Agung (MA) RI atas kemenangan PT Sinar Permai dalam keputusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK-MA) terhadap perkara perdata Pasar Pagi Kota Tegal yang diajukan 16 November 2011 lalu, telah menuai hasil dengan keputusan sah, ditolak.
Hal itu disampaikan investor PT Sinar Permai, Aang Gunawan, Rabu 14 Maret 2012. Fakta tersebut juga termuat dalam detail informasi perkara Mahkamah Agung, yang diupload di media online internal kepaniteraan Mahkamah Agung.
Menurut Aang, dirinya sangat berharap keputusan MA atas permohonan gugat perlawanan itu, segera diterbitkan dan didistribusikan ke Pengadilan Negeri Tegal. Alasannya, agar semua permasalahan seputar Pasar Pagi yang melibatkan dirinya, segera berakhir sesuai keputusan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Dengan demikian upaya perlawanan hukum yang dilakukan DPRD, dengan mengatasnamakan diri sebagai representasi rakyat itu telah ditolak untuk yang kedua kalinya. Pertama di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dan terakhir di Mahkamah Agung,” kata Aang.
Dalam amar putusannya terhadap perkara Nomor 2417k/PDT/2011, tertanggal 21 Pebruari 2012, majelis hakim MA yang terdiri H Suwardi SH MH, Prof DR Abdul Gani Abdullah SH, H Abdul Kadir Mappong SH serta panitera pengganti Bongbongan Silaban SH LLM menyatakan, permohonan gugat perlawanan dengan pemohon Edi Suripno SH (Ketua DPRD Kota Tegal) dan termohon Aang Gunawan ditolak.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Tegal, H Harun Abdimanaf SH saat dikonfirmasi via pesan singkat di telepon selularnya mengatakan, putusan kasasi atas gugat perlawanan DPRD terhadap kemenangan PT Sinar Permai di tingkat PK, merupakan penegasan atas nama lembaga hukum terhadap proses hukum perkara Pasar Pagi yang harus bersama-sama dipatuhi.
“Kami meminta agar Mahkamah Agung segera menerbitkan dan mendistribusikan salinan putusan itu ke Pengadilan Negeri Tegal. Dengan demikian, Pengadilan Negeri akan memberitahukan kepada masing-masing pihak yang berperkara. Selain itu, supaya pedagang Pasar Pagi yang selama ini masih bimbang dan ngambang atas perkara Pasar Pagi, menjadi lebih gamblang dan jelas tentang kedudukan dan status kasus yang sebenarnya,” kata Harun.
Lebih jauh Harun mengatakan, sejak awal dirinya sudah menyampaikan bahwa Pemkot Tegal tidak usah melakukan perlawanan, karena akan sia-sia belaka. Putusan PK-MA adalah keputusan terakhir yang sudah inkrah, maka sangat mustahil untuk melawannya.
“Yang terbaik adalah Pemkot Tegal segera merealisasikan pembayaran ganti rugi terhadap investor, sesuai dengan nominal yang tersurat dalam putusan PK-MA,” tegasnya.
Sementara Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH saat dikonfirmasi belum memberikan pernyataan apapun mengenai informasi tersebut. Alasannya, dirinya selaku pemohon belum mendapatkan salinan putusannya.
Sebelumnya Walikota Tegal, H Ikmal Jaya SE Ak mengatakan, bahwa Pemkot Tegal tetap konsisten akan patuh hukum. Terhadap putusan PK-MA yang dimenangkan Aang Gunawan, pihaknya sudah melakukan pembahasan dan beritikad baik akan membayar ganti rugi.
“Keseriusan Pemkot Tegal terhadap kepatuhan hukum telah dibuktikan dengan pembentukan tim penghitung nominal gantirugi yang saat ini sudah bisa melakukan tugasnya. Jika tim penghitung itu bisa bekerja cepat dan selesai sebelum pengajuan anggaran pada APBD Ubahan, maka kami akan mengupayakan melalui pengajuan ubahan APBD. Namun jika belum selesai, kami ajukan di pembahasan APBD murni 2013. Pemkot juga sudah meminta bantuan Pengadilan Negeri Tegal untuk menterjemahkan bahasa hukum yang dimaksud dalam putusan PK-MA,” tandas Ikmal.