![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Tembok pembatas lahan parkir stasiun Kerata Api (KA) Kota Tegal, Jawa Tengah, yang memangkas jalur transportasi dan menjadi pangkal dari permasalahan Pedagang Kaki Lima (PKL) harus dibongkar.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi antara Satpol PP dan Komisi III DPRD, yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH, Rabu 7 Maret 2012.
Selain itu, DPRD juga meminta pengurus Organisasi Pedagang Eks Taman Poci (Orpeta), pengurus Organisasi Pedagang Pasar Alun-Alun Tegal (Opal) dan Pemkot untuk segera memastikan jumlah pedagang. Sebab, sampai saat ini masih dijumpai adanya perbedaan data jumlah pedagang kaki lima (PKL) yang menempati Taman Poci.
"Hal ini dimaksudkan agar penanganan dalam penataan PKL bisa lebih mudah," ujar Edi Suripno.
Menurut Edi, dalam penataan PKL perlu adanya kerjasama dari seluruh pihak terkait termasuk pedagang. Oleh karena itu, pedagang diimbau untuk menempati lahan yang tidak mengganggu aktifitas umum. Sedangkan, adanya PKL dan parkir di tepi jalan hendaknya juga bisa ditertibkan oleh organisasi pedagang sebagai wujud adanya kerjasama untuk penataan serta menjaga ketertiban.
Edi Suripno menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan PT KA tidak bisa responsif terhadap pedagang karena sekitar dua tahun izin penggunaan lapangan PJKA tak kunjung tereaslisasi. Karena itu, penggunaan jalan untuk tempat parkir yang selama ini dilakukan PT KA, lebih baik dibongkar dan dikembalikan seperti semula agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan kepentingan umum. "Dalam waktu dekat ini DPRD melalui Komisi III akan memanggil Daop IV Semarang dan Pemkot Tegal untuk membahas masalah ini," tegasnya.
Sementara itu, pengurus Orpeta Kota Tegal mendesak Pemkot untuk segera menertibkan adanya PKL baru yang kini mulai ikut-ikutan berjualan di kompleks Taman Poci. Pasalnya, keberadaan mereka dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru dalam upaya penataan PKL.
Ketua Orpeta, Edi Kurniawan mengatakan, sesuai data yang ada jumlah pedagang yang tergabung dalam Operta sebanyak 220 orang. Mereka kini kembali menempati Taman Poci untuk berjualan karena lapangan PJKA beluk layak. "Kami sangat mendukung adanya penataan, namun seharusnya penataan jangan hanya dilakukan asal-asalan," ujarnya.
Edi Kurniawan mengemukakan, selama ini pedagang sudah kecewa karena hampir selama dua tahun ditelantarkan. Pihaknya bersikukuh tetap akan menempati Taman Poci. "Saat berjualan di lapangan PJKA sangat tidak menguntungkan karena pengunjungnya sepi. Apalagi selama ini lapangan PJKA sering dianggap sebagai tempat transaksi prostitusi," tegasnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Orpeta, Romiko Gunawan. Menurut dia, pihaknya tidak mau dikatakan sebagai pedagang ilegal karena hingga kini belum ada izin resmi dari PT KA untuk penggunaan lapangan PJKA. "Kami juga meminta kepada DPRD untuk tidak mudah menyetujui terhadap kebijakan-kebijakan Pemkot yang tidak berpihak pada rakyat," tegasnya.
Terkait masalah tersebut, sebelumnya Wali Kota H Ikmal Jaya SE Ak akhirnya memutuskan untuk memberikan toleransi kepada para pedagang. Mereka untuk sementara waktu diperbolehkan berjualan di kawasan Taman Poci hingga ada kepastian tentang izin dari PT KA. "Meskipun demikian, para PKL tetap diminta menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan kawasan tersebut," ujar Ikmal.