Dana Hibah dan Bantuan Sosial Rp 93 Miliar Disorot
TK-Takwo Heriyanto
Minggu, 04/03/2012, 07:56:52 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Penggelontoran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, sebesar Rp 93 miliar mendapat sorotan tajam dari aktivis anti korupsi. Pasalnya, dana tersebut justru nilanya lebih dibandingkan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Sangat tidak rasional jika Pemkab Brebes menganggarkan dana sebesar itu. Sebab, kemaslahatannya belum jelas. Selain kebutuhan sektor pembangunan infrastuktur masyarakat yang masih tinggi, nilai bantuan hibah dan bansos tersebut juga dialihkan pada pos yang tidak prioritas," ujar Koordinator Badan Pekerja LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Kabupaten Brebes, Darwanto, saat dikonfirmasi PanturaNews, Sabtu, 03 Maret 2012 malam.

Darwanto mengatakan, berdasarakan data yang diperoleh, bantuan hibah dari Pemkab Brebes melalui APBD 2012 Kabupaten Brebes sebesar Rp 60 M dan bantuan sosial sebesar Rp 33 M. Nilai yang cukup fantastis, karena hampir mencapai Rp 100 M. Padahal disisi lain, penerima dan tata pengelolaan hingga pertanggung jawabannya patut diduga bermasalah.

Bahkan aktivis anti korupsi itu, menilai beberapa dana hibah dan bansos yang masuk di APBD 2012, banyak yang tidak tepat sasaran.

"Artinya dana itu tidak akan langsung mensejahterakan rakyat, karena diduga disisipi untuk kepentingan kelompok tertentu, atau diduga untuk persiapan Pemilukada 2012 yang akan digelar 07 Oktober 2012 mendatang," terangnya.

Pihaknya juga menganggap dana-dana tersebut adalah mubazir, dan seharusnya ditempat pada pengalokasian kepentingan lain yang langsung dirasakan masyarakat.

"Kalau kita melihat di PAD-nya pada pos anggaran retribusi kesehatan saja misalnya, dimana retribusi pelayanan kesehatan banyak ditarik dari orang miskin Brebes baik di RSUD maupun di Puskesmas, hanya sebesar Rp 22,3 M,” ujarnya.

Andaikan dana-dana tersebut, lanjut Darwanto, yang nilainya mencapai Rp 93 M itu diambil Rp 22,3 M saja, maka bisa untuk menutupi pendapatan di retribusi pelayanan kesehatan. Artinya, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan baik di Puskesmas maupun di RSUD secara gratis," ungkapnya.

Pihaknya berharap Pemkab Brebes bersama legislative, agar mempertimbangkan kembali regulasi sebagai referensi pemberian bantuan hibah dan bansos.

"Alangkah baiknya agar Pemkab dan legislatif bisa memahami Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2007, Permendagri 13/2006 Jo Permendagri 57/2007 dan Permendagri 59 tahun 2011, untuk mengkaji sejauh mana bantuan hibah dan bansos ini sesuai prosedur," ulasnya.