Rapat Rolling Kelengkapan DPRD Gagal, Anggota Protes
TK-Takwo Heriyanto
Kamis, 23/02/2012, 04:56:17 WIB

Beberapa Ketua Fraksi dan pimpinan dewan mengadakan rapat membahas gagalnya rapat paripurna (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, untuk membahas rolling alat kelengkapan DPRD yang seharusnya dilaksanakan Selasa 21 Februari 2012, gagal. Rapat direncanakan dilaksanakan menunggu agenda Badan Musyawarah (Banmus), tepatnya sekitar bulan Maret 2012 mendatang.

Keputusan menunda rapat paripurna oleh Ketua DPRD Kabupaten Brebes, H. Illia Amin ini, kontan saja menyulut protes dari sejumlah anggota dewan termasuk unsur pimpinan dewan. Anggota dewan yang menentang keras adalah Waidin, dari Fraksi Gerindra Hanura dan Kebangsaan (GHK).

Menurutnya, penundaan oleh Ketua DPRD Brebes itu, hanya karena ada petinggi Partai Amanat Nasional (PAN) yang datang ke wilayah Kecamatan Bumiayu, Rabu 22 Februari 2012 kemarin.

"Jadi, jadwal yang sudah diagendakan bersama dalam rapat Banmus sebelumnya, ditunda begitu saja. Katanya karena ada pejabat tinggi PAN yang datang ke Bumiayu. Padahal itu tidak ada hugungannya," ujar Waidin saat dikonfirmasi PanturaNews, Kamis 23 Februari 2012, pada pertemuan dengan beberapa fraksi di DPC Partai Demokrat Kabupaten Brebes.

Hal senada dikatakan Ketua Fraksi PPP, Imam Sairi. Menurutnya, pengunduran waktu pelaksanaan paripurna yang ditetapkan oleh Ketua DPRD Brebes itu, tidak diketahui unsur pimpinan dewan yang lain. Hal ini, katanya, juga menyalahi aturan tatib yang sudah disepakati bersama.

"Ini yang membuat kami kecewa, karena alasannya tidak rasional," tandas Imam Sairi yang diamini Wakil Ketua DPRD Kabupaten Brebes, drh. H. M. Agus Sutrisno.

Sementara, Ketua Fraksi Partai Demokrat, H. Mi'raz Aminudin, menambahkan jika ada perubahan maka pimpinan dewan menyampaikan kepada Bamus paling lambat tiga hari dari pelaksanaan jadwal yang telah ditetapkan.

"Namun yang terjadi, pimpinan dewan tidak menyampaikan perubahan itu. Tapi hanya Ketua DPRD, bukan pimpinan dewan," ujarnya.

Sedangkan, Ketua Fraksi GHK, Ahmad Muttaqin, menepis tudingan adanya alasan penarikan surat itu berharap ada penundaan, karena khawatir akan 'dipong' dari posisi di Komisi strategis.

"Tidak ada kaitan dengan itu, ini karena aturan mainnya sudah bicara. Kami akan kembalikan surat usulan kepada pimpinan jika sudah di Bamus-kan lagi, dan mekanismenya berjalan secara konstitusional," terangnya.