Lagi, 4 Balon Wabup Dicoret Dari Daftar Penjaringan PDIP
TK-Takwo Heriyanto
Jumat, 17/02/2012, 05:33:45 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Empat nama bakal calon (balon) wakil bupati (wabup) pada proses penjaringan di DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dicoret dari daftar pencalonannya untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Brebes 07 Oktober 2012. Sebelumnya Panitia Penjaringan mencoret tiga nama balon bupati yakni H. Asmawi Isa, H. Rohmat Ardian SE dan H. Aedi SH.

Pasalnya, hingga batas akhir waktu yang ditentukan panitia penjaringan, keempat balon yaitu H Faris Sulchaq SH, Rusman SPdi, Zaenal Arifin SAg dan Aqib Ardiansyah, tidak menyerahkan kelengkapan berkas persayaratan.

Ketua Tim Penjaringan calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes, Drs H Agus Khaerul Anwar MSi, mengatakan dari 19 balon yang mengikuti penjaringan, empat orang balon wabup terpaksa dicoret.

"Ini karena mereka tidak melengkapi berkas persyaratan hingga batas akhir yang ditentukan. Padahal Kamis 16 Februari 2012 kemarin, merupakan batas akhir peserta untuk melengkapi berkas persayaratan," ujar Agus saat dikonfirmasi PanturaNews, Jumat 17 Februari 2012 sore.

Menurutnya, ke empat balon cabup tersebut hingga batas akhir belum melengkapi berkas ijazah, KTP dan beberapa berkas lainnya. Padahal sesuai Surat Keputusan (SK) DPP DPI Perjuangan Nomor 031-A, berkas ijazah merupakan syarat administrasi mutlak yang harus dipenuhi sebagaimana aturan perundang-undangan.

"Saat ini secara adminstrasi penjaringan sudah selesai. Sebanyak 15 berkas peserta penjaringan yakni 6 balon bupati dan 9 balon wabup, sudah kami kirim ke DPD dan DPP. Proses selanjutnya ada ditingkatan DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah dan DPP PDI Perjuangan," jelas Agus.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, sesuai SK 031-A DPP PDI Perjuangan yang menjadi dasar acuan, selain proses penjaringan ada satu mekanisme lain terkait pengusungan calon dalam Pemilukada Brebes 2012 mendatang. Yakni, melalui mekanisme penugasan partai. Artinya, partai dalam hal ini DPP PDI Perjuangan bisa menugaskan siapa saja untuk menjadi pasangan calon dalam Pemilukada, meski yang bersangkutan tidak ikut dalam proses penjaringan.

"Misal partai menghendaki, saya pun bisa mendapatkan surat tugas itu. Jadi, siapa pun bisa, baik dari internal maupun eksternal partai," terangnya.