Divonis 20 Tahun, Terpidana Diancam Akan Disantet
TK-Takwo Heriyanto
Kamis, 16/02/2012, 01:34:55 WIB

Keluarga korban pembunuhan histeris dan tidak terima dengan vonis 20 tahun penjara atas pembunuhan Wahyudin (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Terdakwa pembunuhan berencana, Syarifudin, divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, Kamis 16 Februari 2012. Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu tergolong sepi, tidak seperti sidang sebelumnya yang dipadati ratusan warga dan keluarga korban.

Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim PN Brebes, Budhi Winata SH, menyatakan terdakwa Syarifudin secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap pedagang emas keliling, Wahyudin, secara bersama-sama, yakni menghilangkan nyawa orang lain.

Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 20 tahun penjara. Terhadap putusan itu, terdakwa hanya diam, tak mengucapkan kata-kata apapun, namun wajahnya tetap tenang. Syarifudin, warga Dukuh Bajangan, Desa Songgom Kidul, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, menerima atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Usai sidang, biasanya keluarga korban akan mengejar terdakwa. Tetapi kali ini tidak terjadi. Selain karena jumlah massa hanya puluhan orang saja, keluarga korban mendapat kawalan ketat dari aparat keamanan. Termasuk Kapolres Brebes, AKBP Kif Aminanto dan Wakapolres Brebes, Kompol Daniel W juga turut mengamankan jalannya sidang tersebut.

Namun keluarga korban tetap tidak terima atas putusan majelis hakim yang menghukum terdakwa Syarifudin hanya dengan 20 tahun penjara. Ibu korban, Raonah, mengaku tidak puas dengan hukuman yang dijatuhkan Mejelis Hakim terhadap Syarifudin.

“Seharusnya Syarifudin ini dihukum seumur hidup. Kalau hukuman penjaranya cuma 20 tahun, terdakwa akan saya santet, biar tahu rasa," ancam Raonah dengan nada emosi dan geram.

Seperti diketahui, pedagang emas keliling, Wahyudin, warga Desa Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, ditemukan tewas mengenaskan. Korban diduga tewas akibat dibacok di sejumlah bagian anggota tubuhnya diantaranya leher, tangan dan pinggang, Selasa 18 Oktober 2011 sekitar pukul 10.00 WIB.

Keterangan yang berhasil dihimpun PanturaNews menyebutkan, korban dibunuh saat sedang berada di rumah terdakwa, Syarifudin di Desa Songgom untuk transaksi emas. Wahyudin tewas di lokasi Dukuh Bajangan, Desa Songgom Kidul RT 03 RW 02, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes.