![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Sejumlah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, yang usianya sudah tua direncanakan akan dihapus. Penghapusan dilakukan karena biaya pemeliharaan kendaraan dinas itu terlalu besar dan membebani APBD. Namun, wacana akan dilaksanakannya penghapusan tersebut, ternyata mendapat sorotan dari Anggota DPRD.
Anggota Fraksi Gerindra Hanura Kebangsaan (GHK) DPRD Kabupaten Brebes, Yuniar Syamsul Huda SE, saat dikonfirmasi, Selasa 14 Februari 2012, mengatakan memang banyak kendaraan dinas yang tidak bisa dipakai. Bahkan, kini dibiarkan ndongkrok di rumah PNS. Namun, biaya pemeliharaan masih tetap muncul dalam APBD. "Jika hal semacam ini, memang sebaiknya dihapuskan," tuturnya.
Namun di dalam Permendagri nomor 17 tahun 2007, disebutkan bahwa penghapusan aset daerah berupa kendaraan dinas bisa dilakukan bagi mobil yang usianya di atas 5 tahun. Sedangkan pejabat yang bisa memiliki kendaraan dinas yang akan dihabuskan, diantaranya pimpinan DPRD dan pejabat daerah yang sudah mengabdi minimal selama 10 tahun.
"Di dalam aturan ini, juga dijelaskan nilai jual kendaraan yang dihapuskan. Jadi, kalau memang akan dihapuskan, kami minta harus sesuai Permendagri ini," terangnya.
Untuk kendaraan yang usiannya sudah tua dan biaya pemeliharaannya membebani APBD, sebaiknya, lanjut Yuniar, memang perlu dihapuskan. Namun demikian, dalam pelaksanaannya harus diawali dengan pendataan. Disamping itu, aset berupa tanah milik Pemkab juga perlu ditata dan didata ulang. Hal itu mengingat kondisinya masih amburadul.
Selain itu, kata Yuniar, jika jumlah total dari kendaraan yang dihapuskan nilainya di atas Rp 5 miliar, maka pelaksanaan penghapusan mobil dinas harus meminta persetujuan DPRD. Sementara, bagi penghapusan aset berupa tanah sekecil apa pun nilanya harus meminta persetujuan DPRD. "Aturan ini juga harus dipegang," tegasnya.
Yuniar menambahkan, sesuai kententuan itu, nilai jual kendaraan dinas Pemkab yang akan dihapuskan terbagi dalam dua klasifikasi sesuai usia kendaraan. Bagi kendaraan yang berusia 7 -10 tahun, nilainya 40 persen dari harga pasaran umum. Sedangkan, bagi kendaraan berusia di atas 8 tahun nilai penghapusannya 20 persen dari harga pasaran umum.