Penarikan Pajak Harus Mengacu Peraturan Dirjen
JAY-Riyanto Jayeng
Senin, 13/02/2012, 05:34:10 WIB

Anggkota DPRD Kota Tegal, Rachmat Raharjo

PanturaNews (Tegal) - Dalam penarikan pajak daerah, Pemkot Tegal harus berpedoman pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER - 61/PJ/2010  tentang Tata Cara Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai pajak daerah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Rachmat Raharjo, Senin 13 Pebruari 2012.

Menurut Rachmat, pada pertengahan September 2009, Pemerintah Pusat telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), yang secara resmi berlaku pada tanggal 1 Januari 2010 menggantikan UU PDRD yang lama, yaitu UU Nomor 18 Tahun 1997.

"Penggantian UU itu karena adanya sejumlah perubahan yang fundamental dalam hal pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah," katanya.

Rachmat menjelaskan, salah satu perubahan yaitu dialihkannya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) khusus sektor perdesaan dan perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi pajak daerah yang semula PBB dan BPHTB merupakan pajak pusat.

"Meskipun berstatus  sebagai pajak pusat, nantinya penerimaan pajak tersebut secara mayoritas diserahkan kembali kepada daerah kabupaten/kota," katanya.

Dikatakan, sesuai pasal 185 UU 28 tahun 2009 tentang PDRD, maka sejak 1 Januari 2010 pemerintah kabupaten/kota sudah diperbolehkan untuk menerima pengalihan PBB P2 dan BPHTB. Meskipun demikian, tidak semua daerah siap dengan perubahan tersebut. Karena itu, diperlukan persiapan-persiapan yang matang sampai pemerintah daerah benar-benar siap untuk menerapkan kebijakan pengalihan.

"Sesuai aturan, pemerintah memberikan tenggang waktu sampai dengan 31 Desember 2013 untuk  menerima pengalihan PBB P2 beserta seluruh aspeknya, yaitu mulai dari pengiriman Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) sampai dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan pemenuhan hak Wajib Pajak sampai dengan sengketa dengan Wajib Pajak di Pengadilan Pajak, Jakarta," katanya.

Terkait masalah tersebut, pihaknya mendorong agar Pemkot Tegal segera  melakukan langkah persiapan dengan maksimal. Sebab, rencananya pengalihan pengelolaan PBB P2 mulai dilaksanakan 1 Januari 2013. "Salah satu upaya persiapan yang dilakukan DPRD yaitu mengajak DPPKAD Kota Tegal untuk mengikuti studi banding ke Semarang, Sukoharjo dan Yogyakarta," katanya.

Rachmat mengemukakan, saat ini Pemkot Semarang dan Pemkab Sukoharjo telah menggandeng BPD Jateng untuk menjadi mitra dalam mengelola pemungutan PBB P2 . Kelebihan yang ditawarkan oleh BPD Jateng dalam kemitraan tersebut yaitu kesanggupan menjamin cash flow setoran PBB P2 dapat diteruskan ke rekening Kas Daerah pada hari yang sama serta siap membantu kesulitan yang mungkin timbul dalam persoalan IT . Sedangkan, untuk Pemkot Yogyakarta juga bekerjasama dengan BPD Cabang DIY.

Rachmat menambahkan, dengan adanya kerjasama tersebut Pemkab Sukoharjo telah berhasil menaikkan penerimaan PBB P2 dari sekitar  Rp 9 milyar menjadi sekitar Rp 16 milyar dan telah sukses melampaui masa kritis transisi pengalihan teknologi. Bahkan, Pemkab Sukoharjo juga membuka layanan PBB P2 berbasis kecamatan dengan total anggaran untuk persiapan dan pengadaan hardware sekitar Rp 1,9 milyar untuk 12 Kecamatan.

"Belajar dari kesuksesan Pemkab Sukoharjo dan Pemkot Yogyakarta, maka kami meminta agar Pemkot segera membentuk Tim Persiapan Pengalihan PBB P2, dan segera melaporkan ke Dirjen Pajak sebelum 30 Juni 2012 sebagai batas akhir pelaporan kesiapan daerah dalam proses pengalihan pengelolaan PBB P2," tandasnya.