Diduga Salah Gunakan Dana Bansos, LSM Dilaporkan
TK-Takwo Heriyanto
Kamis, 09/02/2012, 05:46:53 WIB

Sekretaris GN-PK Brebes, Ganis Faruqi Akbar

PanturaNews (Brebes) - Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), dilaporkan oleh Gerakan Nasional pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Brebes, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.

Pasalnya, Ketua LSM tersebut, Suwarso yang merangkap sebagai Ketua Panitia Rehab Mushola Baitul Muttaqien Desa Tegalglagah, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, diduga telah menyalahgunakan dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2011 sebesar Rp 25 juta.

"Dana bansos yang berasal dari aspirasi DPRD Brebes itu tidak pernah diwujudkan dalam bentuk apapun sesuai dengan proposal yang diajukan, yaitu rehab Mushola Baitul Muttaqien," kata Sekretaris GN-PK Kabupaten Brebes, Ganis Faruqi Akbar, yang melaporkan Suwarso ke Kejari saat dikonfirmasi PanturaNews, Kamis 09 Februari 2012.

Menurut dia, dari hasil invenstigasi yang diperoleh dari pengurus Mushola Baitul Muttaqien itu, pengurus mengaku merasa dirugikan. Sebab, pernyataan dari pengurus tersebut tidak pernah menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Brebes.

"Karena itu, kami menduga dana bansos tersebut disalahgunakan oleh oknum panitia rehab Mushola Baitul Muttaqien, yakni Suwarso," ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, Suwarso, saat dikonfirmasi membantah atas tuduhan dari GN-PK, yang menyebutnya telah menyalahgunakan dana bansos untuk rehab Mushola Baitul Muttaqien di desanya sebesar Rp 25 juta.

Menurut Suwarso, dana bansos yang telah dicairkan oleh Pemkab melalui Bagian Kesra Setda Brebes itu, justru digunakan untuk membeli bahan-bahan material di Toko Bangunan (TB) Sahabat Jaya Desa Banjaratma, Kecamatan Bulakamba, sebesar Rp 15 juta.

"Bukti kwitansi pembelian bahan-bahan material untuk rehab Mushola Baitul Muttaqien itu juga ada. Masih saya pegang," terang Suwarso sambil menunjukan bukti kwitansi pembeliannya.

Sedangkan sisanya yang sebesar Rp 10 juta, lanjut Suwarso, digunakan untuk pembayaran upah tukang yang mengerjakan rehab Mushola Baitul Muttaqien. Dia menambahkan, saat ini kondisi pekerjaannya sudah mencapai 90 persen. Diakuinya, proses pekerjaan memang mengalami keterlambatan.

Hal itu dikarenakan terjadi pro dan kontrak antara keluarga pemilik tanah musolah. Sebagian dari mereka tidak setuju musolah direhab dengan dana pemerintah. Namun, setelah dilakukan musyawarah, akhirnya setuju dan pekerjaan baru bisa dilaksanakan.

"Saya dalam masalah ini tidak ada niat sedikitpun menyalahgunaakan bantuan. Apalagi, bantuan ini bagi musolah. Semua tuduhan itu tidak benar, karena pekerjaan sudah dilaksanakan," tandasnya.