Raonah: Pokoknya Terdakwa Dihukum Mati Saja, Titik!
TK-Takwo Heriyanto
Kamis, 09/02/2012, 04:57:18 WIB

Ibu dan keluarga korban pembunuhan dikeluarkan dari ruang sidang agar tidak membuat mengganggu jalannya persidangan (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Massa yang terdiri ibu dan keluarga korban pembunuhan, kembali membuat gaduh di ruang persidangan dengan berteriak memaki terdakwa, saat digelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Wahyudin, pedagang emas keliling asal warga Desa Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Kamis 09 Februari 2012 siang, di Pengadilan Negeri (PN) Brebes. Sidang kali ini menghadirkan terdakwa Syarifudin, dengan agenda pembacaan Pledoi.

Dari pantauan PanturaNews, saat sidang baru berjalan beberapa saat, ibu dan keluarga korban yang hadir di ruang persidangan kembali membuat gaduh dengan berteriak-teriak memaki terdakwa, bersamaan penasehat hukum terdakwa membacakan berkas pembelaan.

Polisi terpaksa mengamankan dengan mengeluarkan para keluarga korban dari ruang persidangan. Tindakan polisi membuat keluarga korban makin emosi. Keluarga korban memaki-maki terdakwa, dan menuding polisi tidak profesional menangani kasus ini.

Jalannya persidangan kasus pembunuhan pedagang emas ini, mendapat penjagaan ekstra ketat puluhan polisi, karena selalu diwarnai keributan sejak sidang awal digelar. Keluarga korban tetap menuntut agar hakim menjatuhi hukuman mati bagi terdakwa.

“Pokoknya saya minta, terdakwa yang telah membunuh anak saya agar dihukum mati saja, titik,” kata Raonah, ibu korban dengan nada emosi.

Diberitakan sebelumnya, keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 20 tahun penjara kepada pelaku pembunuhan, keluarga korban ngamuk usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, Kamis 02 Februari 2012. Mereka meminta agar terdakwa dihukum mati.

Seperti diketahui, pedagang emas keliling, Wahyudin, ditemukan tewas mengenaskan. Warga Desa Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah itu, diduga tewas akibat dibacok di sejumlah bagian anggota tubuhnya diantaranya leher, tangan dan pinggang, Selasa 18 Oktober 2011 sekitar pukul 10.00 WIB.

Keterangan yang berhasil dihimpun PanturaNews menyebutkan, korban dibunuh saat sedang berada di rumah terdakwa, Syarifudin di Desa Songgom untuk transaksi emas. Wahyudin tewas di lokasi Dukuh Bajangan, Desa Songgom Kidul RT 03 RW 02, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes.