Mayoritas Anggota DPRD Belum Lunasi Dana TKI-BOP
JAY-Riyanto Jayeng
Kamis, 09/02/2012, 11:47:01 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Dana rapelan tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan bantuan operasional pimpinan (BOP), belum dikembalikan oleh mayoritas anggota DPRD Kota Tegal periode 2004-2009 ke kas daerah. Sebagian besar mereka belum secara utuh mengembalikan dana itu sesuai dengan yang mereka terima pada tahun 2006.

Hal itu dikatakan Sekretaris DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Drs. Imam Badarudin, Kamis 09 Pebruari 2012.

"Dalam waktu dekat ini kami akan kembali melayangkan surat tagihan, dan surat pernyataan kesanggupan untuk melunasi tunggakan pengembalian dana tersebut," kata Imam.

Menurut Imam, bagi mereka yang sudah meninggal dunia, yaitu Mamang Abdurahman dan Agil Abdulrochim, sesuai ketentuan tetap menjadi tanggung jawab ahli waris. Pihaknya berharap ada niat baik dari anggota Dewan yang belum melunasi, untuk secepatnya mengangsur atau langsung membayar penuh.

"Batas akhir pengembalian untuk pelunasan maksimal akhir tahun 2012. Hal itu dimaksudkan agar pada tahun berikutnya, persoalan ini tidak lagi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujarnya.

Imam menjelaskan, para anggota Dewan wajib mengembalikan dana tersebut karena adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2007, pengganti PP Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006, sebagai dasar pemberian TKI anggota DPRD dan BOP pimpinan DPRD. Hingga kini dari 30 anggota Dewan, sejumlah anggota DPRD telah mengembalikan lunas, dan sebagian lagi mengembalikan dengan cara mengangsur.

Sementara itu, sesuai informasi yang dihimpun, sudah ada tiga anggota Dewan periode 2004-2009 yang sudah melunasi, yaitu Darni Imadudin, Amirudin dan Yakin Basuki. Sedangkan sisanya mengembalikan dengan cara mengangsur, dan pada tahun 2011 ada lima anggota Dewan yang kembali mengangsur, yaitu Sodik Gagang, Emma Karimah, Siti Rohmah, Endang Sutarsih, Stella Emilina. Uang yang telah diserahkan ke Sekretaris Dewan kemudian disetorkan ke kas daerah.

Pemberian rapelan TKI dan BOP dilaksanakan Pemkot Tegal pada tahun 2006, dengan jumlah anggaran yang telah dikeluarkan sebesar Rp 2.193.408.000. Jumlah tersebut diberikan kepada anggota DPRD masing-masing sekitar Rp 64.260.000, dan pimpinan DPRD masing-masing sekitar Rp Rp 192.780.000.