Hujan Interupsi, Paripurna DPRD Dihentikan Paksa
JAY-Riyanto Jayeng
Selasa, 07/02/2012, 05:42:25 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Rapat paripurna DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, dengan agenda persetujuan dan penetapan peraturan tentang kode etik, akhirnya dihentikan paksa, Selasa 07 Pebruari 2012. Pasalnya, antar anggota Dewan terjadi silang pendapat, sehingga pimpinan DPRD memutuskan untuk menunda penetapan.

Silang pendapat terjadi ketika proses pembahasan pada pasal 9 ayat 1. Dalam draf aturan tersebut tertulis anggota wajib bersikap kritis, jujur, adil, terbuka, akomodatif, responsif dan profesional dalam melakukan kemitraan. Sejumlah anggota Dewan menilai karena bersifat wajib harus ada sanksi. Selain itu parameter jujur dan kritis juga tidak jelas.

Sementara beberapa anggota Dewan lainnya berpendapat, pasal itu dianggap tidak pas penempatannya, karena sub judul tentang hubungan antar penyelenggaraan daerah. Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Peduli Rakyat, Harun Abdi Manaf SH mengatakan, anggota DPRD wajib jujur dan kritis sehingga harus ada parameter. Sebab, apabila ada anggota yang tidak kritis dan jujur harus ada sanksi.

"Dalam draf kode etik ternyata belum ada sanksi yang dicantumkan," tegas Harus.

Menanggapi masalah tersebut, Anggota Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD, Rofi'I Ali S.si menegaskan, pihaknya bersikukuh pasal tersebut tetap ada dibagian hubungan antar penyelenggaraan daerah. Tujuannya agar hubungan bisa baik dan berjalan maksimal. Selain itu, untuk menghindari terjadinya parktik KKN yang dilakukan oknum anggota Dewan serta menjaga citra lembaga DPRD.

Rofii menjelaskan, tentang masalah sanksi sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang (UU), tata tertib (tatib) DPRD serta akan diatur pada tata cara  yang dibuat oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD. Antara lain, masalah sanksi, pembelaan diri dan proses penyelidikan.

"Persoalan seperti juga terjadi di Pemkot Yogyakarta. Disana ketika draf aturan disampaikan ke fraksi banyak yang menyatakan menolak, sehingga kode etik belum sepenuhnya dilaksanakan, khususnya terkait dengan sanksi," tegasnya.

Sementara itu, Anggota BK DPRD, H Wardjo Rahardjo mengatakan, pihaknya sangat memahami usulan dan masukan dari para anggota Dewan. Apabila berbicara membahas kata kritis dan jujur subtansinya BK tidak bisa memberikan sanksi, paling hanya moral. Selain itu, parameter kritis juga tidak jelas.

"Langkah kedepan kami berharap tatib maupun kode etik bisa segera disetujui dan ditetapkan, sehingga bisa menjadi acuan BK dalam melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar aturan," katanya.

Ketua DPRD H Edi Suripno SH mengatakan, ada mekanisme yang belum berjalan terkait masalah kode etik. Idealnya, sebuah aturan sebelum diparipurnakan terlabih dulu dilaporkan ke pimpinan, sehingga ada penyempurnaan. Sementara saat ini, belum adanya rapat pimpinan (rapim) karena berpikir anggota Pansus I yang berasal dari perwakilan fraksi sudah menyampaikan ke fraksi. Namun, dalam kenyataanya belum disampaikan sehingga banyak anggota yang belum mengetahui subtansinya ketika akan ditetapkan.

Oleh karena itu, pimpinan DPRD akan menggelar rapim dan meminta seluruh fraksi untuk memberikan pendapatanya secara tertulis di dalam forum rapim. Dengan demikian, untuk rapat paripurna penetapan dihentikan hingga terlaksananya rapim, yang rencananya akan dilaksanakan pada akhir Februari 2012.