![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Kewenangan perpanjangan masa jabatan, merupakan hak preogratif Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati. Sehingga unsur manapun dan darimanapun tidak memiliki kewenangan untuk menolak.
Demikian dikatakan Ketua Pemuda Pancasila (PP) PAC Brebes, M Slamet Fajari SKm, Selasa 31 Januari 2012, menyikapi protes LSM Gebrak Brebes soal kebijakan Bupati Brebes, terkait perpanjangan masa kerja jabatan PNS di lingkungan Pemkab Brebes.
''Untuk pejabat struktural eselon I dan eselon II, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002, dapat diperpanjang paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang lagi masa paling lama 2 tahun, setelah mendapatkan pertimbangan dari Baperjakat dan hasil pemeriksaan kesehatan,'' tuturnya.
Pernyataan Gebrak untuk poses perpanjangan yang akan diberikan kepada Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kabupaten Brebes, H. Wisnu Broto SH, dinilainya tidak mendasar. Pasalnya, usaha untuk memperpanjang masa tugas sebagai abdi negara, khususnya pejabat struktural eselon I dan II, memiliki hak kewenangan yang telah diatur dalam perundangan.
“Karena adanya penolakan dari Gebrak, membuat sejumlah ormas diantaranya dari Pemuda Pancasila maupun sejumlah ormas lainnya, siap mendukung Plr Sekda untuk tetap bertahan,” ujar Slamet Fajari.
''Jadi penolakan Gebrak terhadap perpanjangan masa jabatan Kepala Ispektorat Brebes Wisnu Broto SH MH sebagai Plt Sekda, tidak ada dasarnya. Karena yang bisa mengevaluasi kinerja seorang pejabat eselon II adalah Bupati selaku Pembina Kepegawaian,” jelasnya.
Karena itu, lanjut Slamet Fajari, apabila Bupati Brebes akan memperpanjang pejabat eselon II yang telah mendapatkan pertimbangan dari Baperjakat dan hasil pemeriksaan kesehatan dari tim Penguji Kesehatan, Pemuda Pancasila didukung LSM dari Brebes utara dan selatan diantaranya Laskar Merah Putih, FKMB, Ipang, PPDI, Pelita Bangsa, Forum Peduli Rakyat, LPKS Putra Sang Fajar, Savehouse, Kelompok Tani Ternak Selatan, Kelompok Pengusaha Kayu Rakyat dan lainnya
“Kami siap mendukung Wisnu Broto untuk diperpanjang batas usia pensiunnya oleh Bupati Brebes, sepanjang sudah mendapatkan pertimbangan dari Baperjakat dan hasil tim penguji kesehatan menyatakan layak atau baik,'' tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, kebijakan Bupati Brebes, H. Agung Widyantoro SH MSi terkait dengan perpanjangan masa kerja jabatan PNS di lingkungan Pemkab Brebes, diprotes LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak). Khususnya, poses perpanjangan yang akan diberikan kepada Plt Sekda Kabupaten Brebes, H. Wisnu Broto SH.
Penolakan ini, menurut Darawanto, sebagai tindak lanjut dari suratnya yang telah dilayangkan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Brebes, Gubernur Jawa Tengah, Mendagri. Surat dengan Nomor: 01/A/gebrak/XII/2011 tersebut, berisi soal pengkajian kembali terkait perpanjangan masa kerja bagi PNS, tertanggal 05 Desember 2011 yang menyebutkan, bahwa Pemkab Brebes untuk tidak lagi memberikan perpanjangan terhadap PNS yang sudah habis masa kerjanya.