Dewi: Kasus Bima, Rakyat Kecewa, Rakyat Mengadili
GHJay-SL. Gaharu & Riyanto Jayeng
Sabtu, 28/01/2012, 05:14:51 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Jakarta) - Pembakaran kantor Bupati Bima, NTB, oleh ribuan massa yang sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa, Kamis 26 Januari 2012, sebagai bentuk kekecewaan rakyat, sekaligus menunjukkan ketidakmampuan Pemerintah dan aparatur keamanan mengantisipasi kemungkinan terjadinya anarkisme.

Demikian dikatakan Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, DR (Cand) Dewi Aryani, M.Si, Sabtu 28 Januari 2012 pukul 16:30 WIB.

“Memprihatinkan. Karena ketidakmampuan Pemerintah dan aparatur keamanan itu, rakyat melakukan 'pengadilan' sendiri terhadap kepala daerah dengan membakar kantor pemerintahan Bima. Aparat keamanan juga tidak bisa mengantisipai tindakan anarkis rakyat. Rakyat tetap tak bisa di salahkan," tegasnya.

Menurutnya, kasus Bima merefleksikan persoalan penggunaan kewenangan kepada daerah yang cenderung menyalahgunakan wewenang, salah satunya yaitu mengabaikan analisis dampak lingkungan, sosial dan budaya. Secara politik pemberian kewenangan tersebut semakin menyebabkan praktek 'bad governance', karena pemilihan kepala daerah yang sangat berbiaya mahal sehingga sumber daya alam bisa saja dijadikan sumber pembiayaan.

“Pemerintah pusat harus segera turun tangan, diantaranya kementrian ESDM, Lingkungan Hidup dan Mendagri. Ketiga kementrian ini sangat lemah perannya, tidak adanya kontrol terhadap daerah dalam pemberian kuasa penambangan (KP) atau ijin usaha pertambangan (IUP)," jelas Dewi yang kandidat Doktor Administrasi dan Kebijakan Publik Bidang Energi Universitas Indonesia (UI).

Apalagi, lanjut Dewi, pernyataan Wamen ESDM di beberapa media (Sabtu 28/1) yang menyatakan bahwa “Jangan asal mencabut ijin tambang, harus ada alasan yang jelas dan dapat diterima”, menunjukkan kekurang pahaman pemerintah terhadap pelaksanaan kegiatan pertambangan dalam era otonomi daerah.

“Pernyataan ini, bahkan sudah masuk kategori penghianatan terhadap rakyat,” tandas Dewi.

Dijelaskan Dewi, kewenangan memberikan IUP kepada pemerintah daerah bertentangan dengan konstitusi, dimana UUD 45 pasal 33 ayat 2 secara gamblang memberikan kewenangan pengelolaan bumi air pada Negara, dalam hal ini adalah pemerintah pusat sebagai pemilik kedaulatan. Kalimat didalamnya yang menyatakan 'dikuasai oleh negara', artinya dimiliki oleh level pemerintahan yang memiliki kedaulatan yaitu pemerintah pusat.

“Memberikan kuasa pertambangan kepada provinsi dan kabupaten kota, sama halnya dengan memberikan esensi kedaulatan kepada pemerintah daerah. Sedangkan dalam konteks negara kesatuan, tidak ada negara di dalam Negara,” katanya.

Jadi menurut Dewi, sumber masalah yang direfleksikan pada Kasus Bima itu, ada pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah yang sudah direvisi dengan UU Nomor 32 Tahun 2004, tentang pemerintah daerah yang memberikan kewenangan kuasa pertambangan kepada pemerintah daerah dalam PP 75 tahun 2001 tentang pengelolaan pertambangan di daerah. Ketentuan peratuan perundangan tersebut di perkuat dengan UU Nomor 9 Tahun 2004, tentang mineral dan batubara yang memberikan kewenangan IUP kepada pemerintah daerah.

Dewi menambahkan, pada studi Pusat Kajian Pembangunan Administrasi Daerah dan Kota FISIP Universitas Indonesia (UI) pada tahun 2010, disebutkan paling tidak ada 16 modus pelanggaran pemberian kuasa pertambangan oleh pemerintah daerah, antara lain kuasa penambangan (KP) melebihi batas waktu yang diberikan, KP melebihi luas wilayah yang diberikan, KP berada di lahan hutan lindung, KP berada di pemukiman masyarakat, kuasa pertambangan ganda, dan tumpang tindah.

“Jika masalah ini berlarut-larut tanpa adanya penanganan yang jelas, maka rakyat bisa saja segera menggugat pemerintah,” pungkasnya.