![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Kebijakan Bupati Brebes, H. Agung Widyantoro SH MSi terkait dengan perpanjangan masa kerja jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, diprotes LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak). Khususnya, poses perpanjangan yang akan diberikan kepada Plt Sekda Kabupaten Brebes, H. Wisnu Broto SH.
“Kami menolak keras, jika Bupati Brebes akan memberikan kebijakan perpanjangan masa kerja bagi PNS. Khususnya, proses perpanjangan yang akan diberikan kepada Plt Sekda Kabupaten Brebes, Wisnu Broto SH," kata Koordinator Badan Pekerja LSM Gebrak Kabupaten Brebes, Darwanto, saat dikonfirmasi PanturaNews, Kamis 26 Januari 2012.
Penolakan ini, lanjut Darwanto, sebagai tindak lanjut dari suratnya yang telah dilayangkan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Brebes, Gubernur Jawa Tengah, Mendagri, Surat dengan Nomor: 01/A/gebrak/XII/2011 tersebut, berisi soal pengkajian kembali terkait perpanjangan masa kerja bagi PNS, tertanggal 05 Desember 2011 yang menyebutkan, bahwa Pemkab Brebes untuk tidak lagi memberikan perpanjangan terhadap PNS yang sudah habis masa kerjanya.
Menurutnya, pemberian perpanjangan masa kerja bagi PNS yang sudah pension, akan berpengaruh kepada kinerja PNS yang bersangkutan. Sebab, usia PNS yang sudah tua, dinilai tidak bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat selaku Abdi Negara secara maksimal.
Selain itu, kecenderungan lalai dalam penyalahgunaan jabatan bagi penerima perpanjangan jabatan sangat tinggi. Apalagi dengan usia jabatan yang diberikan atas perpanjangan tersebut, memberikan peluang dan kesempatan yang besar untuk melakukan penyimpangan.
"Terbukti Plt Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Eksekutif telah menambah tunjangannya di pos anggaran tunjangan Kepala Inspektorat Pemkab Brebes sebesar Rp 5.000.000," ungkap Darwanto.
Ia menambahkan, jika Bupati Brebes memberikan perpanjangan bagi salah satu PNS, maka PNS yang lain akan menuntut hal yang sama dan seterusnya, sehingga akan berpengaruh dengan kinerja PNS lain, seperti kecemburuan dan proses reformasi birokrasi juga akan terhambat.
"Jadi, surat penolakan perpanjangan bagi PNS ini, sebagai upaya mendorong dan mewujudkan kinerja pemerintah yang good and clean governance," terangnya.