Selidiki Dugaan Kebocoran PAD, Pansus DPRD Hadirkan DPPKAD
JAY-Riyanto Jayeng
Selasa, 24/01/2012, 09:03:26 WIB

Ketua Pansus II DPRD Kota Tegal, Sutari SH

PanturaNews (Tegal) - Guna menyelidiki dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagaimana hasil temuan Badan Pemeriksa Keungan (BPK). Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Tegal, Selasa 24 Januari 2012, menghadirkan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD).

Permasalahan yang dibahas meliputi retribusi reklamae, pajak hotel pajak Pedagang Kkaki Lima (PKL), dan masalah tumpang tindih pengelolaan pendapatan.

Ketua Pansus II DPRD Kota Tegal, Sutari SH, mengatakan, hasil penjelasaan DPPKAD, selama ini pemasang/penyewa reklame hanya dikenai retribusi pemakaian tanah nilainya yang ditetpakan Peraturan Walikota (Perwalkot).

Padahal sesuai dengan Peraturan Menteri Keungan (Permenkeu) Nomor 17 tahun 2007, pasal 34 ayat 1 dan 2 yang mengatur tentang pemanfaatan kekayaan daerah hanya 4 yang diatur, sewa, pinjam pakai, kerjasama dan bangun guna serah.

Sedangkan di Kota Tegal hanya reribusi sewa tanah saja. Sehingga harus didorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda), tentang pemakaian kekayaan daerah. Dengan begitu akan diketahui lebih jelas soal masa sewa, dan reklame yang tidak mengajukan ijin bisa ditindak.

Dijelaskan Sutari, beberapa titik reklame yang sebenarnya kelas jalan kota, sehingga pengelolaanya dari Pemkot. Akan tetap masih ditangani Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah. Salah satunya, yakni di Jalan Pemuda. Sehingga hal ini harus dilakukan koordinasi, agar reklame yang ada di Jalan Pemuda menjadi weweng Pemkot Tegal.

"Kami baru membedah 4 item, dari 16 item temuan BPK. Antara lain, masalah tumpang tindih pengelolalaan pendapatan, pengelolaan pajak reklame, pajak hotel dan pajak PKL," kata Sutari,

Menurut Sutari,  untuk pajak hotel, ada beberapa item yang harusnya dikenakan pajak, ternyata tidak. Sehingga terjadi selisih pajak hotel dan realisasi dengan nilai selisih mencapai Rp 168.015.000, dengan objek pajak 5 hotel.

"Namun hasil penjelasaan DPPKAD, selisih realisasi di 5 hotel sudah dibayarkan pihak hotel. Sehingga saat ini sudah tidak ada lagi selisih, dalam hal pendapatan pajak hotel," tuturnya.

Secara terpisah, Ketua DPRD Kota Tefgal, H Edi Suripno SH, menyatakan, penerapan pajak reklame selama ini salah, ada mekanisme yang bertentangan dengan pelaksanaan dilapangan. Terkait dengan penerapan pemanfaatan kekayaan daerah, dengan pola retribusi sewa. Sementara istilah retrubusi sewa tidak dikenal dalam Permenkeu nomor 17 tahun 2007. Aklibatnya Pemkot tak memiliki kekuatan untuk mengambil tindakan, apakah mencabut atau membongkar reklame.

"Kami melihat aturan ini yang lemah, maka DPRD merekomendasikan untuk melakukan perubahan dari retribusi sewa menjadi sewa lahan atau pemanfaatan kekayaan daerah. Karena sifatnya retrubusi sewa tidak ada batas waktu, Pemkot tak bisa melakukan pembongkaran. Dengan perubahan sistem, kami minta Pemkot bisa bersikap tegas," tegas Edi.