![]() |
|
|
Energi memiliki pengaruh yang besar terhadap semua aspek kehidupan manusia, khususnya dalam kehidupan modern. Energi merupakan modal dasar pembangunan. Energi tidak saja penting secara ekonomi, tetapi juga sangat fundamental untuk perkembangan sosial.
Akibat peningkatan jumlah penduduk dunia dan perkembangan ekonomi dunia yang meningkat, setiap tahunnya konsumsi dan permintaan energi dunia meningkat dengan tajam.
Pada tahun 1990, konsumsi energi dunia hanya mencapai 210 million BOE, dengan penyediaan pasokan energi sebesar 335 million BOE. Namun pada tahun 2010, konsumsi energi dunia telah mencapai 790 million BOE dengan penyediaan pasokan energi sebesar 1066 million BOE. Artinya dalam kurun waktu dua puluh tahun terakhir, permintaan kebutuhan energi mengalami peningkatan sebesar lebih dari 300 persen!.
Hal serupa terjadi juga di Indonesia. Konsumsi dan permintaan energi mengalami peningkatan tajam. Akibatnya, sumber daya energi Indonesia diperkirakan akan habis beberapa tahun lagi.
Hal ini didasarkan pada data Blueprint Pengelolaan Energi Nasional pada tahun 2004 yang menyatakan, bahwa sumber daya energi Indonesia khususnya sumber daya energi fosil yakni minyak, gas, dan batubara masing-masing akan habis dalam waktu 18, 61, dan 147 tahun lagi.
Dengan demikian, Indonesia berada dalam sebuah potensi krisis energi fosil dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi. Karena itu perlu dilakukan pemetaan kebijakan energi masa depan di Indonesia, berdasarkan faktor-faktor perubah baik yang terjadi secara lokal, nasional maupun global.
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki sumber energi yang kaya, dengan variasi jenis energi yang cukup lengkap dan beragam. Indonesia merupakan salah satu negara penghasil minyak dan gas bumi di dunia. Sektor minyak dan gas bumi pun tercatat sebagai penyumbang terbesar bagi penerimaan negara dan perekonomian Indonesia.
Indonesia juga merupakan negara yang kaya akan batubara dan pengekspor batubara termal terbesar di dunia (sekitar 26 persen dari ekspor dunia). Tak dipungkiri Indonesia memiliki banyak cadangan sumber energi yang dapat dipergunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyatnya.
Pertanyaannya, apakah pemerintah sudah mengelola semua potensi degan baik, dan menjunjung tinggi hak rakyat dalam mendapatkan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan energi degan benar?
Nyatanya berbagai sumber energi tersebut belum secara optimal, atau belum sama sekali dimanfaatkan untuk kebutuhan rakyat Indonesia. Hal ini disebabkan antara lain: (1) Secara geografis sumber energi tersebut tersebar di berbagai daerah yang tidak terkoneksi satu sama lain, yang menyebabkan biaya investasi menjadi besar dan tidak ekonomis dari perspektif investor; (2) Infrastruktur yang tersedia di wilayah-wilayah tidak cukup memadai untuk beroperasinya kegiatan pertambangan dan migas.
(3) Faktor sosial budaya yang menyebabkan rendahnya pemahaman terhadap pemanfaatan potensi sumber daya alam; (4) Tumpang tindih pemberian izin Pertambangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan pusat; (5) Rendahnya kemampuan teknologi migas nasional sehingga masih tergantung pada teknologi luar; (6) penelitian dan pengembangan bidang energi yang masih sangat terbatas; dan (7) berbagai macam praktek "bad governance" dalam manajemen pemanfaatan sumber daya energi.
Permasalahan lain terkait energi di Indonesia adalah substansi kebijakan energi dan ketidakharmonisan dari peraturan perundang-undangan. Kebijakan energi dinilai belum tepat sasaran, parsial, tdk berpihak pada kepentingan rakyat, memiliki tujuan yang mengada-ada, serta tumpang tindih dengan kebijakan energi lainnya. Kontrol dari pemerintah pusat yang tidak sistematis juga mengakibatkan ketidakharmonisasi peraturan perundang-undangan.
Selain ketidakharmonisan dalam kebijakan, Indonesia juga dinilai tidak memiliki “The real leading sector” dalam pengelolaan dan penyediaan energi di Indonesia, yang seharusnya dipegang oleh Kementrian ESDM. Indikasi ini ditunjukkan antara lain oleh Kementrian ESDM yang belum dapat menjadi penentu akhir kebijakan pengelolaan energi di Indonesia, dan perencanaan yang dibuat oleh Kementrian ESDM pada kenyataannya tidaklah merupakan satu-satunya referensi bagi Departemen lain. DEN (Dewan Energi Nasional) yang seharusnya produktif dalam menghasilkan kebijakan energi, nyatanya mandul.
Paradigma pengelolaan energi Indonesia juga berkontribusi pada buruknya pengelolaan energi di Indonesia. Paradigma pengelolaan energi Indonesia saat ini menempatkan sumber daya energi sebagai komoditi ekspor untuk menghasilkan devisa.
Kondisi ini mengakibatkan pasokan energi dalam negeri tidak dapat terjamin dengan baik, peningkatan nilai tambah tidak optimal, hilangnya peluang terciptanya lapangan kerja baru, sehingga menjadi salah satu sumber penghambat pertumbuhan perekonomian.
Oleh karena itu paradigma kebijakan pengelolaan energi perlu diubah dengan menjadikan energi sebagai modal pembangunan nasional. Berbagai hal tersebut di atas mengarahkan pada suatu pandangan bahwa meskipun Indonesia memiliki potensi energi yang cukup besar, namun kebutuhan energi nasional belum tercukupi karena masih kentalnya paradigma pengelolaan energi.
Permasalahan-permasalahan energi diatas diperburuk dengan ketidaksiapan dalam hal ketahanan energi, hingga kedaulatan energi yang makin jauh dari nyata. Ada kekhawatiran mengenai ketahanan energi (energy security) dimana terdapat ketakutan akan adanya gangguan geopolitik yang mengakibatkan kehidupan perekonomian dalam kehancuran (O’Keefe, O’Brian, Pearsall; 2010). Permasalahan muncul karena pasokan bahan bakar fosil telah memasuki masa krisis.
Kondisi persediaan energi yang semakin menipis, memerlukan langkah dan strategi khusus suntuk mengamankan pasokan energi nasional. Selain energi yang memang harus diproyeksikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka kebijakan energi juga harus diproyeksikan dalam rangka ketahanan energi. Sistem ketahanan energi bagi Indonesia sangatlah penting. Selain untuk merespon dinamika penguasaan energi global, juga untuk menjamin ketersediaan energi dalam negeri.
Dengan melihat kepada kecenderungan kebutuhan energi di dunia khususnya di Indonesia, maka seharusnya pemerintah Indonesia secepatnya mengambil sikap. Pertama melakukan reformasi birokrasi,karena birokrasi sektor energi yang ada sangat gemuk, namun pengelolaan energi khususnya pengelolaan sumber daya energi belum dilakukan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Sebagian energi primer masih dialokasikan untuk ekspor guna menghasilkan devisa negara, dan sumber penerimaan dalam APBN.
Akibatnya, kebutuhan energi di dalam negeri, baik sebagai bahan bakar maupun bahan baku industri masih belum terpenuhi secara optimal, sebagaimana diamanatkan pada Pasal 33 ayat (2) UUD 1945.
Kedua, mapping dan tata kembali semua bentuk kebijakan sektor ini. Kebijakan di bidang energi saat ini di Indonesia masih bersifat sektoral. Hal ini menyebabkan tidak sinkronnya tugas, kewajiban dan tanggung jawab birokrasi bidang energi. Kebijakan yang tidak komprehensif menyebabkan bidang energi tidak memiliki cetak biru yang komprehensif dalam mengatur sumber daya energi.
Ketiga, sumber daya energi perlu pengelolaan yang lebih baik agar tidak terjadi ketimpangan dalam memenuhi kebutuhan domestik dan ekspor. Pengelolaan tersebut dapat didukung dengan infrastruktur energi yang lebih baik agar produksi maupun penyalurannya lebih optimal. Pengembangan infrastruktur energi belum didukung oleh industri nasional yang kuat dan mandiri karena keterbatasan anggaran.
Keempat, Indonesia masih belum dapat menggunakan energi secara efisien. Penggunaan energi hanya tertuju pada sumber energi tertentu tanpa memanfaatkan sumber lainnya. Penggunaan energi alternatif menjadi belum maksimal. Ketergantungan terhadap energi tertentu dalam hal ini energi fosil, masih tinggi tetapi tidak diimbangi dengan peningkatan penyediaan cadangan.
Sesungguhnya, semua kebijakan memiliki tujuan yang sama, yakni menyelesaikan segala permasalahan publik yang telah diidentifikasi dalam agenda pemerintah. Dengan kata lain, kebijakan muncul sebagai respon terhadap masalah publik yang mencerminkan keadaan sosial (dalam transformasi), yang telah diartikulasikan oleh mediator (misalnya, media, gerakan sosial baru, politik pihak dan / atau kelompok-kelompok kepentingan) dan kemudian diperdebatkan dalam proses pengambilan keputusan yang demokratis.
Namun tidak semua permasalahan publik dapat dimasukkan dalam agenda kebijakan. Jika permasalahan tersebut mendapat perhatian oleh para aktor, maka permasalahan tersebut dimasukkan ke dalam agenda pemerintah. Energi merupakan masalah yang fundamental, sehingga masuk dalam agenda kebijakan Indonesia.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam suatu kebijakan, yaitu paradigma kebijakan, proses atau siklus kebijakan, aktor kebijakan serta public value. Sebagaimana diketahui, paradigma kebijakan publik merupakan model konseptual yang digunakan untuk memecahkan masalah. Paradigma akan memaparkan metode yang tepat unuk mencapai tujuan dan mengidentifikasi pakar apa yang relevan, siapa saja yang dapat dikatakan sebagai otoritas yang kompeten yang bertanggung jawab pada pengambilan keputusan dan menjalankan pengukuran yang benar.
Proses kebijakan menjelaskan kebijakan sebagai rangkaian langkah-langkah logis, misalnya mendefinisikan masalah, mengidentifikasi jawaban alternatif, mengevaluasi pilihan, keputusan, penerapan dan evaluasi. Selain proses, aktor kebijakan berperan penting dalam pembentukan suatu kebijakan karena kebijakan merupakan keputusan atau tindakan yang dihasilkan dari interaksi antara aktor yang berbeda, baik publik dan privat yang terlibat dalam berbagai cara untuk mengetahui timbulnya masalah, mengidentifikasi masalah, dan memecahkan masalah publik.
Dalam menyediakan kebijakan publik yang berkualitas, konsep dan pemahaman mengenai public goods, public choice dan public value dibutuhkan dalam proses kebijakan publik. Teori-teori tersebut tidak hanya efektif dalam mengarahkan strategi politik ekonomi, namun juga menyediakan logika dan fokus yang jelas mengenai perkembangan kebijakan, reformasi institusi, dan perubahan organisasi dan budaya. Sektor energi merupakan sektor penting dan merupakan public goods, dimana tidak satupun manusia dibumi ini yang tidak memerlukan aspek energi sebagai bagian dalam kehidupan.
Perhatian terhadap konsep diatas khususnya mengenai public value sedang mengalami peningkatan. Public value merupakan kerangka inovatif untuk menilai peran, manfaat, dan dampak dari pemerintah dan pelayanan publik. Public value dinilai tidak hanya fokus pada kepentingan individu namun juga kepentingan publik yang luas.
Selain itu, fokusnya juga tidak hanya untuk kebutuhan masyarakat saat ini tetapi juga barang publik jangka panjang termasuk kebutuhan generasi yang akan datang. Konsep public value dapat membantu manajer publik memahami isu dan membentuk masalah menjadi lebih jelas agar dapat bertindak lebih cepat dan efektif.
Kebijakan energi di Indonesia seharusnya dapat menggunakan scenario planning untuk mengatasai berbagai permasalahan tersebut. Scenario planning dapat membantu dalam memberikan peta jalan atau manajemen dari manajemen energi yang komprehensif, efektif, efisien dan berdaya guna serta memberikan manfaat yang maksimal untuk kesejahteraan rakyat. Skenario telah dikenal sebagai metode yang efektif dalam mengidentifikasi ketidakpastian masa depan.
Skenario bukanlah suatu ramalan (forecast) melainkan sebuah alat untuk mengarahkan persepsi seseorang mengenai lingkungan alternatif di masa depan yang mungkin akan terjadi. Skenario memperlihatkan proyeksi masa depan dengan berbagai kemungkinan, tidak hanya berdasarkan satu kondisi atau pandangan tunggal tentang bagaimana masa depan mungkin terlihat.
Skenario tidak hanya digunakan untuk satu tujuan, namun skenario dapat digunakan untuk beberapa tujuan. Skenario juga dapat berfungsi sebagai inspirasi untuk menghasilkan suatu ide dan kebijakan. Bahkan skenario juga dapat digunakan untuk kepentingan evaluasi.
Melalui scenario planning, metode sistemik digunakan untuk berpikir kreatif tentang masa depan yang kompleks dan tidak pasti. Ide sentral dari scenario planning adalah untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan masa depan yang mencakup banyak ketidakpastian dalam sistem daripada fokus pada prediksi yang akurat dari hasil tunggal.
Pada akhirnya,yang terpenting adalah kapankah pemerintah mendudukkan konsep scenario energi di Indonesia sebagai hal yang urgent, yang harus secepatnya mendapatkan prioritas penanganan dari pemerintah demi terciptanya fondasi pembangunan menuju Indonesia berdaulat dlm bidang energi dan ekonomi?
(Dewi Aryani adalah Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan. Kandidat Doktor Kebijakan Energi Universitas Indonesia (UI). Duta UI untuk Reformasi Birokrasi)