![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Bagi warga pendatang yang akan bermukim dan menetap di wilayah administratif Kota Tegal, Jawa Tengah, akan dikenai retribusi sebesar Rp 150 ribu saat mengurus Kartu Keluarga (KK) baru.
Biaya tersebut sudah termasuk untuk ongkos cetak KK. Sedangkan bagi warga Kota Tegal yang akan mengurus kepindahan ke luar daerah, akan dikenai biaya retribusi sebesar Rp 50 ribu.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal, Herlien Tedjo Utami, Kamis 19 Januari 2012.
“Untuk membuat KK bagi warga yang pindah menetap di Kota Tegal akan dikenai biaya retribusi Rp 150 ribu. Dan bagi warga Kota Tegal yang hendak pindah ke luar Kota Tegal, akan dikenai wajib retribusi Rp 50 ribu,” kata Herlien.
Menurut Herlien, ketetapan penarikan retribusi terhadap pembuatan KK bagi warga pendatang, sudah diatur dengan jelas di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor I Tahun 2012, tentang Retribusi Jasa Umum yang merupakan implementasi dari UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.
“Sebelumnya, pembuatan KK ini gratis. Namun mulai tahun 2012 berdasarkan Perda Nomor I, masyarakat yang pindah datang ke Kota Tegal dikenai wajib retribusi saat membuat KK. Tentunya keputusan itu secara otomatis mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, namun pemerintah masih memberi toleransi, mulai diberlakukan hari ini, Kamis 19 Januari 2012. Kemarin kami sudah membuat surat edaran ke masing-masing Kecamatan dan Kelurahan, agar segera mensosialisasikan kepada warga,” ujar Herlien.
Lebih jauh Herlien mengatakan, sementara untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), mulai tahun 2012 baik membuat baru ataupun perpanjangan masa berlaku, tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Namun bagi yang terlambat mengurus perpanjangan masa berlaku, tetap dikenai denda sesuai yang tertera di dalam Perwalkot.
“Bagi warga yang masa berlaku KTP-nya habis antara Januari - Desember 2012, wajib memperpanjang masa berlaku, dan apabila melebihi sampai 14 hari tetap dikenai denda,” tandas Herlien.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PAN Peduli Rakyat, H Harun Abdimanaf mengatakan, jika yang disampaikan oleh dinas sudah sesuai aturan Perda, maka siapapun harus tunduk kepada aturan.
“Memang dalam pembahasan retribusi di Panitia Khusus DPRD Kota Tegal beberapa waktu lalu, telah menyebutkan bahwa pembuatan KK bagi warga pendatang yang hendak menetap menjadi warga Kota Tegal harus dikenai biaya retribusi,” tegas Harun.