Terdakwa: Aksi Pembunuhan Wahyudin Direncanakan
TK-Takwo Heriyanto
Kamis, 19/01/2012, 05:39:04 WIB

erdakwa pembunuhan pedagang emas (kiri) usai sidang digiring petugas untuk kembali dibawa ke Lapas Brebes (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Terdakwa pembunuh Wahyudin, pedagang emas keliling, yakni Syarifudin, mengaku aksi yang dilakukan itu telah direncanakan bersama temannya, Bujal, yang saat ini masih buron.

Pernyataan tersebut disampaikan terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai H. Budi Winata SH, dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, Kamis 19 Januari 2012.

"Saya mengaku kalau pedagang emas keliling itu, saya bunuh karena telah direncanakan sebelumnya bersama teman saya yang bernama Bujal lewat telepon," kata Syarifudin saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim PN Brebes.

Dalam sidang yang mengagendakan keterangan 5 orang saksi itu, menurut terdakwa, sebelum korban dibunuh di belakang kamar rumahnya, di Dukuh Bajangan, Desa Songgom, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, korban terlebih dahulu disuruh duduk di ruang tamu.

"Setelah korban duduk di ruang tamu, saya ke belakang dan langsung mengambil sebilah golok yang saya gunakan untuk membunuh," tutur terdakwa yang membuat emosi keluarga korban diluar persidangan, dengan makian dan teriakan agar terdakwa dibunuh saja.

Lebih jauh, terdakwa menjelaskan setelah dirinya membawa sebilah golok yang akan digunakan untuk membunuh itu, korban sempat mengatakan mau apa mas?. "Jangan gitu dong," kata terdakwa meniru ucapan korban sebelum dibunuh.

Diakui terdakwa, saat sebilah golok berada di tangannya langsung digunakan membacok punggung korban hingga tak berdaya. Melihat korban masih bernafas, terdakwa lalau menyeret korban, setelah itu membacok tangan korban. Masih tidak puas, leher korbanpun digorok, hingga korban akhirnya tewas berlumuran darah di sekujur badannya.

Setelah korban tewas, terdakwa lalu mengunci pintu depan rumahnya, agar aksi sadisnya itu tidak diketahui orang lain. Namun beberapa saat kemudian, menurut terdakwa, ada dua orang yang mengetuk-ngetuk pintu depan rumahnya itu, yang diketahui bernama Mukhlas dan Sobari. Kedua orang tersebut adalah yang dijadikan saksi dipersidangan bersama tiga orang lainnya.

Mendengar ketukan pintu dari depan rumahnya itu, terdakwa langsung melarikan diri lewat pintu belakang rumahnya. Diakui terdakwa, dirinya kabur menuju rumah Bujal yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya.

Namun karena Bujal tidak berada di rumah, terdakwa sempat meminjam uang Rp 100 ribu kepada kakak iparnya untuk pergi ke Jakarta dengan menggunakan bus.

"Tapi sebelum ke rumah Bujal, saya sempat membersihkan baju saya dulu di sungai yang kena lumuran darah korban. Setelah itu baru saya ke rumah Bujal," tuturnya.

Terdakwa menambahkan, setelah dirinya berhasil meminjam uang Rp 100 ribu kepada kakak iparnya berikut uang milik korban sebesar Rp 2,5 juta dan cincin emasnya, terdakwa lalu kabur ke Jakarta. Namun, akhirnya satu hari setelah kabur, terdakwa berhasil ditangkap Polisi. Sedangkan Bujal, saat ini masih buron.

Ketua Majelis Hakim, H. Budi Winata, mengatakan sidang lanjutan ditunda pada Kamis 26 Januari 2012 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).