Usai Sidang Pembunuhan, Polisi dan Massa Bentrok
TK-Takwo Heriyanto
Kamis, 19/01/2012, 04:56:01 WIB

Massa yang berusaha mengejar terdakwa kasus pembunuhan saling dorong dengan polisi (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Lagi, sidang pembunuhan pedagang emas, Wahyudin, dengan terdakwa Syarifudin, diakhiri bentrok antara massa dan keluarga korban dengan puluhan aparat keamanan dari Polres Brebes, di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, Kamis 19 Januari 2012.

Pada sidang sebelumnya juga berlangsung ricuh. Kericuhan terjadi saat terdakwa Syarifudin, warga Desa Songgom, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, dibawa keluar menuju bus tahanan Kejaksaan. Massa berusaha melampiaskan kemarahan kepada terdakwa.

Kali ini, bentrokan yang terjadi usai persidangan dengan agenda menghadirkan keterangan lima orang saksi itu, saat keluarga korban mencoba menggulingkan mobil tahanan terdakwa yang akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Brebes.

Massa mencoba menerobos penjagaan ratusan aparat keamanan dari Polres Brebes itu. Akibatnya, bentrokan yang terjadi di jalan pantura depan PN Brebes itu tak terhindarkan. Massa dan polisi saling dorong.

Dari pantuan PanturaNews, sejumlah pedagang, seperti tukang bakso, es dawet dan pedagang gerobak lainnya, menjadi sasaran kemarahan massa. Bahkan sebuah mangkok milik tukang bakso dilemparkan ke arah aparat keamanan.

Bukan itu saja, es dawet milik seorang nenek-nenek yang berada di lokasi bentrokan, semuanya tumpah dan berantakan di jalan. Akibat bentrokan yang terjadi selama hampir 30 menit itu, membuat kemacetan arus lalu lintas di jalur pantura dari arah Jakarta menuju Tegal.

Namun, Kapolres Brebes, AKBP Kif Aminanto dan Wakilnya Kompol Daniel beserta jajarannya mengamankan jalannya arus lalu lintas, sehingga kembali normal. Meski, massa yang tidak terima dan akan melampiaskan kemarahan kepada terdakw itu gagal dilakukan. Namun, massa yang menggunakan sepeda motor dan sejumlah mobil bak terbuka, tetap mengejar mobil tahanan sampai ke Lapas Brebes.

Saat berada di Lapas, massa tetap tidak berhasil mengejar mobil tahanan, karena terdakwa sendiri sudah berhasil dibawa masuk. Selain itu, diluar Lapas juga terdapat penjagaan yang dilakukan oleh aparat kemanan dari Polres Brebes. Sehingga massa akhirnya pulang ke rumah masing-masing.

Sementara, persidangan yang digelar selama hampir 6 jam sejak pukul 09.00 WIB itu, Ketua Majelis Hakim H. Budi Winata SH, mengatakan sidang lanjutan sementara ditunda pada Kamis 26 Januari 2012 mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui pada sidang pertamanya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, terdakwa dikenakan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, pedagang emas keliling, Wahyudin, ditemukan tewas mengenaskan. Warga Desa Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah itu, diduga tewas akibat dibacok di sejumlah bagian anggota tubuhnya diantaranya leher, tangan dan pinggang, Selasa 18 Oktober 2011 sekitar pukul 10.00 WIB.

Keterangan yang berhasil dihimpun PanturaNews menyebutkan, orban dibunuh saat sedang berada di rumah terdakwa, Syarif di Desa Songgom untuk transaksi emas. Wahyudin tewas di lokasi Dukuh Bajangan, Desa Songgom Kidul RT 03 RW 02, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes.