Satuan Unit Kerja Eksekutif Terkait PAD Harus Kooperatif
JAY-Riyanto Jayeng
Rabu, 18/01/2012, 06:20:54 WIB

Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH

PanturaNews (Tegal) - Satuan Unit Kerja di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah, yang terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya yang bersinggungan dengan 16 item temuan kebocoran PAD oleh BPK belum lama ini, diminta harus kooperatif menyampaikan data dan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam pembahasan antara Pansus II DPRD dengan Tim Laporan Hasil Pemeriksaan (TLHP).

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH, Rabu 18 Januari 2012 ,sehubungan telah dicapainya kesepakatan antara Badan Anggaran DPRD Kota Tegal bersama Pansus II DPRD dengan TLHP yang diketuai Wakil Walikota Tegal, H Habib Ali Zaenal Abidin SE, untuk mengakhiri pembahasan LHP BPK pada 23 Pebruari 2012 mendatang.

“Untuk itu kami minta kepada satuan unit kerja yang terkait langsung dengan pendapatan, terutama yang bersinggungan dengan 16 item temuan BPK, untuk bersikap kooperatif menyerahkan segala data dan keterangan-keterangan yang dibutuhkan dalam pembahasan nantinya. Pasalnya, selama ini, satuan unit kerja di lingkungan eksekutif terkesan keberatan jika dimintai data-data oleh DPRD,” kata Edi.  

Sebelumnya, Edi menyampaikan, berdasarkan LHP BPK untuk tujuan tertentu, telah ditemukan adanya dugaan kebocoran di sektor pendapatan yang mencapai 16 item. Ke- 16 item temuan BPK itu antara lain, pengelolaan pajak reklame yang dinilainya tidak tertib dan masih terdapat kekuarangan penerimaan pajak reklame sebesar Rp 33.282.960, pengelolaan tunggakan bea perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB) oleh DPPKAD belum dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, dan terdapat piutang pajak yang belum ditagih Rp 49.110.382.

Selanjutnya, pengelolaan retribusi pemakaian kekayaan daerah tidak tertib dan terdapat tunggakan Rp 682.516.150, pengelolaan pendapatan retribusi TPI belum tertib dan belum disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 372.307.169, pengelolaan retribusi IMB tidak sesuai dengan Perda dan pendapatan retribusi IMB belum dipungut sebesar Rp 10.174.200, terdapat tunggakan sewa kios pasar sebesar Rp 783.570.495 dan pengelolaan terminal bus dinilai tidak sesuai dengan peraturamn yang berlaku.

Lebih jauh Edi mengatakan, pelaksanaan pekerjaan pada 2 bidang pengelolaan pendapatan di DPPKAD tumpang tindih, pemungutan pajak hotel belum sesuai ketentuan, pengenaaan pajak untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dinilainya tidak tepat, pendapatan atas wajib pajak air tanah belum dilaksanakan, pendapatan kapitasi askes yang diterima Dinas Kesehatan belum sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, pemungutan retribusi pelayanan persampahan atau kebersfihan belum optimal dan belum didasarkan pada data  wajib retribusi secara riil, pengelolaan pendapatan retribusi pengujian kendaraan bermotor dan retribusi parker jalan umum pada Dishubkominfo belum tertib. Pendapatan retribusi  ijin trayek, ijin insidentil dan ijin usaha pariwisata, terlambat disetorkan ke kas daerah, sewa lelang eks tanah bengkok tidak sesuai dengan Perwalkot.

“Jadi untuk selanjutnya, Pansus II dapat melakukan pembahasan dengan TLHP guna memutuskan rekomendasi yang akan disampaikan ke BPK terkait tindak lanjut LHP BPK,” tegas Edi.