![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kota Tegal, meminta kepada Walikota Tegal, H Ikmal Jaya SE Ak untuk konsisten terhadap komitmen membatasi tempat hiburan, seperti tempat karaoke, diskotik dan panti pijat. Yakni, dengan mempertimbangkan efek sosial yang terjadi saat ini.
Hal itu disampaikan Ketua FPKB DPRD Kota Tegal, Anshori Azizi, Rabu 18 Januari 2012.
Menurut Ansori, luas wilayah Kota Tegal cukup sempit dan hanya terdiri dari empat kecamatan, namun jumlah tempat hiburan ada sekitar 18 tempat karaoke, enam tempat panti pijat dan dua diskotik. Dengan jumlah tersebut, Pemkot harus tegas untuk membatasi permohonan izin baru.
"Pemkot jangan hanya melihat dari sisi pendapatan daerah, tapi harus lebih mementingkan terhadap efek negatif yang ditimbulkan di masyarakat," ujarnya.
Azizi menegaskan, pihaknya sangat tidak menginginkan adanya gejala penyakit sosial yang diakibatkan maraknya tempat hiburan. Sebab, hal itu berpotensi menimbulkan gejolak pada kalangan santri, ustad, alim ulama dan khabaib muapun ormas-ormas keagamaan.
"Kami meminta kondisi Kota Tegal tetap kondusif, sehingga kami mendukung apabila komitmen pemerintah membatasi tempat hiburan dilaksanakan," katanya.
Lebih jauh Azizi mengatakan, terkait belum dilaksanakan Perda tentang Larangan Minuman Keras (Miras) yang telah ditetapkan DPRD periode lalu, pihaknya juga meminta Pemkot untuk tegas dalam penertiban dan jangan tebang pilih. Bahkan, pengawas dan pengendalian peredaran miras di Kota Tegal harus dilakukan secara rutin.
"Perda larangan miras jangan hanya dijadikan wacana tapi harus dilaksanakan dengan tegas," ujarnya.
Hal senada sebelumnya juga disampaikan Anggota Komisi III DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rofi'i Ali S.si. Menurut Rofii, Pemkot harus mewaspadai terhadap menjamurnya tempat karaoke, kafe dan warnet. Sebab, segala sesuatu yang berlebihan akan menimbulkan dampak yang kurang baik.
"Dari pantauan kami, saat ini dampak dari masalah tersebut sudah mulai muncul. Antara lain, peredaran miras, praktik asusila dan prostitusi terselubung mulai marak terjadi. Selain itu, juga memunculkan dampak ekonomi masyarakat yaitu sesuatu yang kurang mendukung pada peningkatan kualitas hidup," katanya.
Rofii mengatakan, dengan dampak tersebut Pemkot harus segera berhitung untung ruginya. Untuk menghindari kerusakan moral dan pemanfaatan potensi ekonomi masyarakat yangt tidak produktif, seharusnya Pemkot mendahulukan daripada pendapatan dari bisnis karaoke, kafe dan warnet. Sebab, kontibusinya terhadap pendapatan asli daerah tidak signifikan.
Terkait masalah tersebut, Wakil Walikota Tegal, H Habib Ali Zaenal Abidin SE mengetakan, pihaknya akan mengkaji ulang perizinan tempat-tempat hiburan di Kota Tegal. Hal itu dilakukan seiring maraknya keluhan masyarakat terhadap keberadaan tempat hiburan yang berfungsi ganda, termasuk untuk praktik prostitusi.