Petani: Impor Bawang Merah Jangan Melalui Pulau Jawa
TK-Takwo Heriyanto
Senin, 16/01/2012, 05:46:50 WIB

Perwakilan pendemo saat audiensi dengan Asisten I Setda Brebes dan perwakilan dari Badan Karantina PPHP (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Para petani meminta impor bawang merah yang selama ini terus membanjiri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dan daerah lainnya agar tidak melalui pelabuhan di Pulau Jawa. Petani juga mengindikasikan, bahwa bawang impor yang selama ini masuk diduga illegal.

Menanggapi aksi demo menolak bawang impor yang dilakukan ribuan petani di depan Pasar Bawang Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Senin 16 Januari 2012 pukul 09.30 WIB itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, akan segera membahas persoalan bawang impor dalam hitungan hari.

Rencananya, pembahasan akan dilakukan dengan beberapa perwakilan, baik Menteri Pertanian maupun Perdagangan, dan perwakilan dari Badan Karantina Pertanian dan Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP).

Demikian disampaikan Asisten I Setda Kabupaten Brebes, Drs. H. M. Supriyono kepada PanturaNews, usai audensi perwakilan pendemo dengan perwakilan dari Badan Karantina PPHP, Senin 16 Januari 2012 siang.

Menurutnya, beberapa perwakilan dari pusat yang datang menemui para pengunjuk rasa itu, akan melaporkan ke atasannya untuk bisa memfasilitasi dan mempertemukan dengan seluruh stakeholder.

"Mudah-mudahan itu bisa terlaksana dengan baik," ujar Supriyono.

Dalam pertemuan sesaat itu, lanjut Supriyono, para petani menghendaki kalau impor bawang merah dari luar negeri yang selama ini terus membanjiri Kabupaten Brebes dan daerah lainnya, agar tidak mendarat di Pulau Jawa. Kapal mendarat di luar Pulau Jawa, misalnya di pelabuhan Belawai Makasar, Sulawesi, sehingga nantinya tidak mempengaruhi harga bawang dalam negeri.

Ketua Paguyuban Gapoktan Sekar Murni Kecamatan Larangan, Khamami, menambahkan, pihaknya mengindikasikan bahwa bawang impor yang selama ini terus membanjiri Kabupaten Brebes, diduga illegal karena didalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina ikan, hewan dan tumbuhan adalah termasuk dalam produk sayur mayur.

Karena itu Pemkab diharapkan harus bisa mensosialisasikan keaslian bawang merah lokal. "Kalau disimpulkan, intinya kementerian perdagangan tidak bisa menjaga harga bawang lokal. Menstabilkan harga bawang lokal, sama artinya meningkatkan kesejahteraan petani. Karena itu bawang impor harus distop," tandasnya.

Sementara Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Bandung, H. Hom Hom SP,MP, saat dikonfirmasi mengatakan, volume pengiriman bawang merah impor berlangsung setiap saat. Untuk tahun 2010, jumlahnya mencapai 5000 ton. Sedangkan tahun 2011 meningkat menjadi 50.000 ton.

Menurutnya, proses impor bawang merah masuknya di dua pelabuhan, yakni pelabuhan Tanjung Priok dan pelabuhan Tanjung Perak di karantina dulu di PPHP. Sebagain besar, bawang merah impor yang masuk rata-rata dari Philipina, Thailand, Vietman dan China.

"Bawang merah impor, baik dalam bentuk rogolan yang akan dikonsumsi, maupun bibit dalam bentuk berjenggot semuanya dikarantina terlebih dahulu," terangnya.

Menurutnya, sebelum impor bawang merah dari luar negeri masuk ke Indonesia, terlebih dahulu akan diperika dokumen kelengkapannya oleh Karantina. Jika dalam proses pemeriksaan itu tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU), maka akan kita tolak dan dimusnahkan.

Tapi kalau sesuai tetap akan kita cek fisik dengan mengambil sampel untuk diperiksa di laboratorium. "Kalau sudah dibebaskan dari Karantina, tergantung permintaan dari pedagang mau dibawa kemana?," tuturnya.