Puluhan Tempat Usaha Warnet Tidak Miliki Ijin
ZM-Zaenal Muttaqin
Kamis, 12/01/2012, 04:18:30 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Usaha warung internet (Warnet) di Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, bak jamur di musim hujan. Warnet tersebar di hampir sudut kota kecamatan dan juga desa-desa. Sayangnya, banyak usaha warnet yang tidak mengantongi izin.

Berdasarkan data yang diperoleh, ada 38 Warnet di Kecamatan Bumiayu yang tersebar di sembilan desa. Yakni di Desa Langkap 1 warnet, Laren 5 warnet, Bumiayu 4 warnet, Dukuhturi 8 warnet, Kaliwadas 1 warnet, Penggarutan 2 warnet, Kalierang 13 warnet, Jatisawit 2 warnet dan Pruwatan 2 warnet.

"Berdasarkan pendataan jumlahnya ada 38 warnet," kata Kasi Tramtib Kecamatan Bumiayu, Parihin, kepada PanturaNews, Kamis 12 Januari 2012 siang.

Dari data yang ada, Warnet memiliki ijin usaha jumlahnya 20 warnet, atau lebih dari separuh jumlah keseluruhannya. Meski begitu, warnet yang belum berijin ini tetap buka dan melayani konsumennya.

"Sesuai aturan semestinya pengusaha warnet harus mengurus perijinannya terlebih dahulu," ujar Parihin.

Sementara itu, Camat Bumiayu, Wahono SH mengatakan, setelah mendapatkan data yang valid jumlah warnet yang ada di wilayah kerjanya, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke pengusaha warnet dan memberi teguran agar segera mengurus ijin usahanya.

"Kami akan beri tempo tiga bulan ke depan kepada para pengusaha warnet untuk mengurus ijin usahanya," katanya.

Dikatakan, pengusaha warnet yang belum memiliki ijin usaha, umumnya masih melihat kelancaran usahanya. Pertimbangan kelancaran usaha ini membuat pengusaha menunda untuk mengurus ijin usaha.

"Mungkin pengusaha warnet tidak mau spekulasi, setelah yakin usahanya bisa berjalan barulah mereka mengurus perijinannya," tandas Wahono.