Perketat Ijin, Pengusaha Galian Golongan C Dipantau
AZ-Agus Zahid
Kamis, 12/01/2012, 04:15:12 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Kajen) - Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah memperketat perijinan usaha Galian C yang tersebar di wilayah Kota Santri itu. Bahkan mereka yang telah memiliki ijin terus mendapat pantauan dari Dinas Pengairan Kabupaten Pekalongan.

Seperti yang terjadi pada Kamis 12 Januari 2012 siang, petugas dari Dinas Pengairan mendatangi dua pengusaha galian C yakni CV Baru Bangkit dan CV Putri Alamiyah, keduanya berlokasi di Desa Sastrodirjan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan.

"Kami meminta laporan triwulan terkait produksi yang telah dihasilkan oleh kedua perusahaan ini," ujar Petugas Dinas Pengairan, Devi.

Menurut Devi, setiap tiga bulan pihaknya meminta laporan terhadap perusahaan galian C untuk kepentingan dalam perhitungan pembayaran pajak yang harus dibayarkan oleh kedua perusahaan tersebut. Laporan itu rutin diminta untuk mengetahui sirkulasi produk yang dihasilkan.

Bupati Pekalongan, Drs H Amat Antono Msi ketika dikonfirmasi tentang maraknya usaha ini, menegaskan pihaknya memang sangat memperketat usaha galian C di wilayahnya. Pasalnya, usaha ini sangat berdampak terhadap kerusakan lingkungan, sehingga perlu kajian mendalam dan pantauan secara intensif dalam memberikan ijin usaha di bidang ini.

"Memang ijin galian C kita perketat. Di laci saya masih menumpuk, tapi kita pending dulu sampai kita tahu pasti prilaku galian C ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku apa belum," terangnya.

Sementara pengusaha Galian C yang juga Manager CV Putri Alamiyah, Hj Sri Mulyani, mengaku was-was terhadap kelangsungan usahanya kendati pihaknya telah memiliki ijin galian C maupun pemurnian batu. Pasalnya, pihaknya merasa diperlakukan tidak fair, alasanya meski telah mengantongi ijin namun masih mendapat sorotan.

Padahal, usaha galian C di Kabupaten Pekalongan yang belum berijin jumlahnya masih puluhan, namun mereka tidak mendapat perhatian, justru usahanya yang sudah legal terus dipantau. "Selaku warga negara yang baik, saya sudah mempunyai ijin dan melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, tapi saya merasa was-was," ucapnya.

Pengamat Sosial dan Usaha, Bambang menghimbau kepada pemerintah untuk bersikap fair terhadap pengusaha galian C. Pemkab hendaknya memprioritaskan galian C yang sudah berijin dan telah rutin membayar pajak.

Sedangkan terhadap galian C yang belum mengantongi ijin, perlu dilakukan klarifikasi agar mereka berijin. Jangan sebaliknya, yang belum ijin dibiarkan sementara yang sudah berijin terus dilakukan pemantauan.

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, di Kabupaten Pekalongan terdapat sekitar 16 titik usaha galian C. Dari jumlah itu hanya 2 yang sudah memiliki ijin, sementara yang lain masih dalam proses. Tiga pengusaha telah mendapat rekomendasi dari Balai Besar Pengairan Jawa Tengah, namun ijin mereka belum bisa di kantongi, karena belum mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan.