Kemenag Akan Dirikan Pondok Pesantren di Dalam Lapas
JAY-Riyanto Jayeng
Rabu, 11/01/2012, 07:38:21 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Kementrian Agama (Kemenag) Kota Tegal, Jawa Tengah, berencana mendirikan Pondok Pesantren di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hal itu dimaksudkan untuk mengasah mental agama warga binaan agar lebih fokus dalam meningkatkan ketaqwaan dalam menjalankan ibadah.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kota Tegal, Nuril Anwar, saat pembinaan pegawai dalam rangka peringatan hari amal bhakti ke-66 di ruang Adipura, Balaikota Tegal, Rabu 11 Januari 2012.

Menurut Nuril, pondok pesantren itu rencananya akan diberi nama Pondok Pesantren Al-Barokah. Pondok Pesantren itu akan dimanfaatkan oleh warga binaan sebagai pusat mengkaji ilmu-ilmu agama, khususnya bagi warga binaan beragama Islam.

“Untuk lebih meningkatkan keimanan dan ketaqwaan para warga binaan yang beragama islam, maka kami berencana mendirikan pondok pesantren di dalam Lapas,” katanya.

Selain itu, Nuril juga mengumumkan bahwa di tahun 2012 ini Kota Tegal sudah memiliki Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau lembaga pendidikan setingkat SD yang berstatus negeri. Dikatakan, pembangunan MI Negeri itu sudah dimulai sejak 2011 lalu. Rencananya, MI Negeri yang dibidani oleh yayasan Ar-Ridho pimpinan Hj Rokhayah itu dimulai dengan membangun 4 lokal ruangan kelas.

“Untuk totalnya, di Kota Tegal terdapat 15 MI, namun semua dikelola oleh lembaga swasta. MI Negeri inilah sati-satunya madrasah negeri yang ada di Kota Tegal,” ujarnya.

Sementara, Wakil Walikota Tegal H Habib Ali Zaenal Abidin SE dalam sambutannya mengatakan, Pemkot Tegal sudah berkomitmen meningkatkan pendidikan moral sebagaimana visi – misi Kota Tegal 2009 hingga 2014. Kebijakan itu antara lain, dengan menerapkan penggunaan seragam menutup aurat, mengeluarkan surat keputusan Walikota Tegal tentang penetapan Baca Tulis Al – Qur’an sebagai muatan lokal dalam mata pelajaran pendidikan agama islam, baik di tingkat sekolah dasar atau MI  hingga tingkat SMP atau MTs.

Habib Ali menambahkan, dalam waktu dekat Pemkot Tegal juga akan menrbitkan PeSelain itu/ pemerintah kota tegal juga akan menerbitkan SK Walikota yang melarang masyarakat menyalakan televisi mulai pukul 6 sore hingga 9 malam. Warga dihimbau, selama televisi mati diminta untuk mengaji al qur’an atau belajar.

Pada kesempatan itu Habib Ali meminta Kemenag dan Dinas Pendidikan Kota Tegal menindak tegas guru khususnya guru agama yang mengingkari Undang – Undang Dasar dan Pancasila. Tidak hanya itu, kegiatan pengajian yang bersifat eksklusif atau tertutup agar segera dilaporkankan. Hal ini sebagai upaya meminimalisir tindak terorisme.