![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Bantuan dana untuk pengadaan buku perpusatakaan (Perpus) di 72 SMP se-Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sebesar Rp 3,76 miliar dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.
Pasalnya, Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Provinsi Jawa Tengah, selaku pelapor menyebutkan bahwa pengadaan buku perpustakan yang bantuannya bersumber dari APBN melalui dana dekonsentrasi tersebut, dalam pelaksaan di lapangan ditemukan banyak masalah.
"Masalah yang muncul diantaranya tidak sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Keputusan Presiden (Kepres). Disatu sisi, bantuan pengadaan buku perpustakaan untuk satu SMP yang per paketnya mendapat Rp 45,5 juta itu, tidak sesuai dengan spek," ujar Ketua GNPK Provinsi Jateng, M. Basri Budi Utomo, usai melantik pengurus GNPK Kabupaten Brebes periode 2011-2016, di Pendopo Kabupaten Brebes, Senin 09 Januari 2012.
Padahal Menurut Basri, pada saat itu, tepatnya 21 Desembwer 2011, lembaganya sudah melakukan pembinaan dan penyuluhan yang difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes, mengenai bantuan dana untuk pengadaan buku perpusatakaan tersebut dihadapan para Kepala Sekolah (Kepsek) SMP penerima program itu.
Namun demikian, kenyataan di lapangan terdapat permasalahan yang merugikan uang negara. Akibat adanya pelanggaran itu, setidaknya terjadi potensi kebocoran anggaran sekitar 35 persen.
"Ini karena banyak uang yang masuk ke oknum-oknum tertentu yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Kalau uangnya untuk kepentingan biaya operasional tidak masalah," terangnya.