![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Protes terhadap kebijakan penerapan denda atas keterlambatan pengurusan perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terus terjadi. Sebelumnya sejumlah warga Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal melakukan protes. Meraka mengaku kaget dengan kebijakan bayar denda saat dirinya terlambat 14 hari dalam mengurus perpanjangan masa berlaku KTP.
Kali ini, puluhan warga Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Senin 09 Januari 2012 sekitar pukul 10.00 WIB, menggerudug kantor Kelurahan setempat. Mereka protes kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal yang telah membuat kebijakan penerapan denda atas keterlambatan pengurusan perpanjangan KTP, dan menuntut agar pembebanan denda atas keterlamabatan perpanajngan KTP ditiadakan.
Ketua RW 4 Kelurahan Kraton, Bambang Ristono, kecewa dengan penerapan denda yang dibebankan kepada warga atas keterlambatan perpanjangan KTP. Seharusnya Pemkot Tegal melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 tentang administrasi kependudukan.
Ironisnya lagi, Peraturan Walikota (Perwalkot) Nomor 21 Tahun 2011 yang diterbitkan 17 Oktober 2011 lalu, tentang petunjuk pelaksanaan (Juklak) Perda Nomor 5 Tahun 2010 juga belum disosialisasikan, baik kepada Kecamatan, Kelurahan maupun kepada Ketua RW dan Ketua RT.
“Sehausnya ada sosialisasi dari Pemkot Tegal terkait adanya sanksi denda bagi warga yang terlambat mengurus perpanjangan masa berlaku KTP. Terutama adanya Perwalkot yang menyertakan nominal denda keterlambatan pembuatan KTP dengan besaran Rp 25-30 ribu per orang,” katanya.
Hal senada dikatakan Ketua RW 06 Kelurahan Kraton, Mukhidin Abchu. Menurutnya, pihaknya memang pernah mendapatkan sosialisasi tetapi bukan mengenai Perda Nomor 5 tahun 2010 maupun Perwalkotnya. Sosialisasi yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil adalah mengenai program elektronik KTP atau e-KTP.
“Yang ada waktu itu, Dinas kependudukan hanya mensosialisasikan soal program KTP elektronik, dan sama sekali tidak menyinggung soal sanksi denda terkait keterlambatan perpanjangan masa berlaku KTP,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, penerapan denda sebesar Rp 25 ribu bagi pemohon yang terlambat mengurus perpanjangan masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kota Tegal, Jawa Tengah, diprotes sejumlah warga.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal, Herlien Tedjo Utami mengatakan, mengenai denda atas keterlambatan mengurus peropanjangan masa berlaku KTP dan KK, sudah diterangkan di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan. Perda itu sendiri mengacu kepada Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang sistem informasi administrasi penduduk atau SIAK.