![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Rumah Aspirasi di DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kota Tegal, Jawa Tengah, secara resmi dibuka oleh Anggota DPR RI Komisi X Fraksi PKS, H. Rohmani, MA, Sabtu 07 Januari 2012 pukul 11.00 WIB.
Launching Rumah Aspirasi di DPD PKS Kota Tegal di Jalan Slamet Nomor 23, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, dihadiri tiga anggota DPRD Kota Tegal Fraksi PKS, Pengurus DPD PKS Kota Tegal, kader-kader PKS, konstituen dan Walikota Tegal yang diwakili oleh Asisten II Pemkot Tegal. Hadir juga secara pribadi Camat Tegal Timur dan Lurah Pangggung.
Menurut Ketua DPD PKS Kota Tegal, H. Amiruddin Lc, bahwa Rumah Aspirasi DPD PKS bertujuan untuk mempermudah masyarakat maupun konstituen dalam menyampaikan aspirasi. Launching Rumah Aspirasi DPD PKS, juga sebagai bentuk mentaati instruksi DPP PKS untuk menjadikan kantor DPD menjadi rumah aspirasi.
“Selain itu, rumah aspirasi akan mendekatkan anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS dengan konstituenya. Mereka bisa berdialog atau diskusi berbagai persoalan,” tutur Amiruddin.
Sementara Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Rofii Ali SSi menyatakan siap melakukan dialog dengan konstituen di rumah aspirasi. Dia berharap, dengan adanya rumah aspirasi, komunikasi antara anggota DPRD dengan masyarakat bisa berjalan dengan baik.
"Dengan adanya rumah aspirasi, antara rakyat dan wakilnya yang duduk di DPRD jadi tidak ada batas. Semua bisa komunikasi dan menyampaikan aspirasi. Rumah aspirasi PKS mempunyai tugas kerja sebagai advokasi dan pemetaan aspirasi rakyat," ujarnya yang ditemui usai Launching Rumah Aspirasi.
Lebih jauh dikatakan, usulan atau aspirasi dari masyarakat harus disampaikan melalui wakil-wakilnya yang duduk di lembaga legislative. Diantara kewajiban dari lembaga legislative adalah membuat UU ataupun Peraturan Daerah (Perda) yang berfungsi sebagai dasar hukum, dalam membuat program kerja pemerintah daerah.
“Semua program kegiatan pemerintah harus berdasarkan UU atau Perda yang dibuat oleh lembaga legislative. Inisiatif Raperda bisa datang dari usulan masyarakat, yang kemudian dibahas di lembaga legislative untuk diundangkan sebagai UU atau Perda,” tambah Rofii Ali.