Syansul Bayan Cabut Gugatan Kasus Penjaringan Wakil Bupati
TK-Takwo Heriyanto
Jumat, 06/01/2012, 08:03:41 WIB

Syamsul Bayan (tengah) berbincang dengan Illia Amin (kiri) dan Arteria Dahlan (kanan) usai sidang pencabutan gugatan di PN Brebes. (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Penggugat penjaringan calon Wakil Bupati (Wabup) yang dilaksanakan DPC PDI Perjuangan Brebes, Jawa Tengah, yakni Syamsul Bayan, secara resmi mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jumat 06 Januari 2012 siang.

Pencabutan gugatan yang telah dibuat tersebut, diberikan kepada Ketua Majelis Hakim PN Brebes, Yuswardi SH, saat sidang gugatan yang berjalan sekitar 15 menit.

Dalam fakta persidangan, Ketua Majelis Hakim menyatakan secara resmi sidang kasus gugatan penjaringan calon Wabup ditutup, karena pihak penggugat telah menyatakan mencabut gugatannya.

Sementara usai persidangan, perwakilan Kuasa Hukum pihak tergugat, Artaria Dahlan ST. SH, saat dikonfirmasi PanturaNews, menegaskan pihaknya dari awal sudah menilai bahwa gugatan Syamsul Bayan batal demi hukum karena dasar hukumnya tidak ada. Selain itu, jauh dari fakta hukum. Bahkan gugatan yang disampaikan itu, adalah fiktif.

"Jadi walaupun diteruskan yang bersangkutan akan kalah sendiri," ujar Artaria.

Menurutnya, langkah penggugat mencabut gugatannya sendiri itu agar tidak kehilangan muka. Yang jadi cacatan penting, lanjut Arteria, bahwa kepentingan mencabut gugatan bukan kepentingan DPC PDIP Brebes.

"Tapi yang punya kepentingan adalah penguggat yang mencabut gugatannya sendiri. Disatu sisi, posisi hukum kami jauh lebih tinggi dari penggugat," terangnya. 

Namun demikian, lanjut Arteria Dhalan, karena perintah dari Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes, yaitu H. Indra Kusuma agar pencabutan gugatannya diterima, maka sebagai kuasa hukumnya pihaknya menerima keputusan tersebut.

"Kalau kami secara pribadi sebagai kuasa hukum, sebenarnya siap berperang. Sebab bagi kami lebih enak menolak pencabutan gugatan itu. Tapi karena perintah dari Pak Indra agar diselesaikan baik-baik, ya kita selesaikan. Pak Illia Amin sebagai Sekretaris DPC PDI P juga demikian sama. Jadi, kami terima saja," urainya.

Lebih jauh, Arteria Dahlan mengatakan, pihaknya sebenarnya tidak mau menerima atas pencabutan gugatan itu. Sebab pihaknya ingin memberitahukan kepada masyarakat Kabupaten Brebes, bahwa apa yang telah digugat oleh Syamsul Bayan, sama sekali jauh dari fakta hukum.

"Bisa dibayangkan tidak, setelah omong panjang lebar, tiba-tiba disuruh membuktikan gugatannya malah dicabut sendiri," tuturnya.

Untuk itu, imbuh Arteria Dahlan, bahwa persoalan ini adalah pelajaran yang berarti, agar tidak boleh ada kader yang berani melawan partainya sendiri.